LINTAS KALIMANTAN || Sebanyak 25 orang peserta yang terdiri pengurus, pengawas dan pengelola koperasi di daerah setempat mengikuti pelatihan Akuntansi Koperasi yang dilaksanakan oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan UKM Kabupaten Barito Utara (Disnakertranskop UKM Barut), di aula Disnakertranskop UKM setempat, Rabu (25/10/2023).
Kegiatan tersebut dilaksanakan dari tanggal 25-27 Oktober 2023 dan dibuka langsung oleh Kepala Dinas Nakertranskop UKM Barito Utara M Mastur. Dan dihadiri Kabid lingkup Disnakertranskop UKM dan undangan lainnya.
“Kegiatan pelatihan ini merupakan salah satu program dan kegiatan Pemkab Barito Utara melalui Dinas Nakertranskop UKM dalam upaya meningkatkan kualitas SDM para gerakan koperasi serta meningkatkan produktivitas dan daya saing koperasi,” kata Mastur saat membuka kegiatan pelatihan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan ini juga kata Mastur selaras dengan visi dan misi Kepala Daerah Barito Utara periode 2018–2023 yaitu terwujudnya masyarakat Barito Utara yang religius, mandiri dan sejahtera melalui percepatan peningkatan pembangunan dibidang sumber daya manusia, infrastruktur dan ekonomi kerakyatan.
Menurut Mastur koperasi merupakan salah satu bentuk badan usaha yang sesuai dengan kepribadian bangsa indonesia yang harus ditumbuh kembangkan sebagai badan usaha penting dan strategis, bukan sebagai alternatif terakhir.
Hal ini ucapnya selaras dengan salah satu kebijakan program dan kegiatan prioritas pemerintah, yaitu pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui badan usaha koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah yang disinergi dan dikolaborasikan dengan program lainnya.
Lebih lanjut Mastur mengatakan dalam upaya pemberdayaan dan pengembangan koperasi termasuk usaha mikro, kecil dan menengah sangat perlu dilakukan langkah-langkah strategis yang sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan Koperasi dan UMKM.
“Diantaranya adalah bagaimana upaya memberikan wawasan, pengetahuan dan keterampilan atau skill dalam membuat dan menyusun laporan keuangan koperasi sebagai salah satu instrumen laporan pertanggungjawaban pengurus, pengawas dan pengelola koperasi dalam pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) koperasi,” imbuhnya.
Karena Mastur menambahkan sebagian fakta di lapangan dan hasil monitoring dan evaluasi bahwa terlambatnya, bahkan tidak dapat dilaksanakannya RAT koperasi tersebut, disebabkan ketidakmampuan pengelola koperasi dalam membuat dan menyusun laporan keuangan disamping faktor lainnya.
Maka dari itu Pemkab melalui Dinas Nakertranskop UKM Kabupaten Barito Utara menyelenggarakan secara rutin setiap tahun kegiatan pendidikan dan pelatihan akuntansi koperasi, terutama terkait dengan teknis pembuatan dan penyusunan laporan koperasi.
“Melalui kegiatan pelatihan teknis ini diharapkan pengelola koperasi mampu mengimplementasikan di koperasinya masing-masing, dan bagi koperasi yang belum melaksanakan RAT, agar segera melaksanakan RAT koperasi yang merupakan salah satu amanat UU tentang perkoperasian, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi,” pungkasnya. (*/rls/rif-ang/red).