LINTAS KALIMANTAN || Dalam rangka mengikuti pelaksanaan kegiatan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) II ADKASI dan Workshop Nasional Pimpinan, yang diikuti oleh anggota dan Sekretaris DPRD Kabupaten seluruh Indonesia.
Dalam kegiatan tersebut juga diikuti Ketua dan anggota DPRD Kabupaten Barito Utara. Dimana kegiatan itu dipimpin Ketua DPRD Hj Mery Rukaini.
Usai mengikuti Rakernas ADKASI II, pada (5/10/2023) DPRD Kabupaten Barito Utara melakukan konsultasi dan koordinasi terkait Perpres Nomor 53 tahun 2023 di DPRD DKI Jakarta dan diterima oleh Kasubag Protokol, Pimpinan dan Fraksi Didy Setiawan Ibani.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Anggota Komisi I DPRD Barito Utara Hj Nety Herawaty, dalam kunjungan itu mengatakan pihaknya mengemukakan tentang arah kebijakan pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas dalam negeri yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten.
“Dalam kunjungan ini kami selaku anggota DPRD berharap mendapatkan arahan yang tepat guna dalam pelaksanaan nantinya dan tidak terdapat kendala dalam penyusunan pertanggungjawabannya,” kata Hj Nety Herawati, Rabu (11/10/2023).
Dikatakannya, tidak hanya itu saja, dalam kunjungan tersebut juga pihaknya mempelajari hal yang belum pernah dilakukan serta banyaknya ilmu yang dapat diserap dalam pertemuan tersebut.
“Selama berada ditempat kunjungan ada beberapa hal terkait paparan telah disampaikan untuk diketahui, sehingga apa yang belum kita pelajari dapat diberikan pemahaman serta arahan dari pihak Kemendagri,” kata politisi partai Nasdem ini.
Disana kata Hj Nety Herawati, rombongan DPRD Barito Utara diterima oleh Boyke M Siagian selaku Kasubsi Bina Keuangan Daerah.
Dalam kunjungan kerja ke Kemendagri beserta anggota yang mengikuti kegiatan tersebut diantaranya, Hj Nety Herawaty, Rujana Anggraini, H Abri, Wardatun Nurjamilah, Jamilah, Rosi Wahyuni, H Tajeri dan Hj Sofia.
Dan pada Jumat tanggal 6 Oktober 2023, DPRD Barito Utara melaksanakan kunjungan kerja ke Direktorat Perencanaan Anggaran Daerah, Dirjen Bina Keuangan Daerah Mendagri terkait Perpres Nomor 53 Tahun 2023, Hak dan wewenang Pj Bupati.
Sementara itu disampaikan juga terkait segala hak dan wewenang Pj Bupati tersebut mengacu pada Permendagri No 4 Tahun 2023 pasal 15. “Untuk pelaksanaan Perpres 53 tahun 2023 menunggu petunjuk pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” kata dia. (*/rls/rif-ang/red).