LINTAS KALIMANTAN | Kejadian Laka Lantas tunggal dengan terguling sebuah dump truk yang bernopol KB 8148 SI di Jalan Raya Sanggau Ledo, Desa Lamolda, Kecamatan Lumar, Kabupaten Bengkayang, Jumat 22 September 2023, Sekitar Jam 09.00 WIB.
Berdasarkan salah satu anak korban menyampaikan bahwa dump truk tersebut membawa barang pindahan beserta penumpang 17 orang. Dengan rute dari Divisi 5, PT Ceria Prima Dua, Desa Kalon, Kecamatan Seluas, Kabupaten Bengkayang menuju ke PT SMS Senakin Kabupaten Landak, Kalimantan Barat.
“Saat dalam perjalan salah satu anak korban yang duduk di kabin melihat supir dump truk ini menguap ngantuk. Ketika itu perjalanan masih di daerah Ledo menuju arah Bengkayang. Kemudian di TKP yang disebutkan tiba-tiba dump truk oleng ke kanan jalan dan tumbang,” katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya korban pada saat itu 17 orang penumpang terpental dan supirnya kelabakan tidak bisa mengendalikan kendaraannya dan akhirnya dump truk tersebut terbalik di tepi jalan sebelah kanan.
“Awalnya para korban yang mengalami luka-luka dievakuasi ke Puskesmas Lumar. Kemudian dirujuk ke RSUD Drs Jacobus Luna, MSi Bengkayang. Satu korban Nadira (27) dirujuk ke Rumaah Sakit Antonius Pontianak dikarenakan luka berat dibagian kepala dan leher. Sedangkan korban luka ringan telah diambil pihak keluarga untuk dirawat di rumah masing masing,” tuturnya.
Kasat Lantas Polres Bengkayang, IPTU Sunarli saat dikonfirmasi belum bisa memberikan keterangan terperinci terkait laka tunggal tersebut. Ia juga membenarkan adanya kasus kecelakaan tunggal dump truk yang mengakibatkan dua orang iritis dan 7 korban luka-luka yang kejadiannya di tempat tersebut.
“Kasus ini sudah ditangani Unit Laka Lantas, Satlantas Polres Bengkayang. Dan dump truknya sudah kami amankan dititipkan di Kantor Polsek Sanggau Ledo. Selain itu kami juga bantu untuk BPJS para korban,” kata IPTU Sunarli.
Di tempat lain di ruangan rawat inap RSUD Drs Jacobus Luna, MSi, Bengkayang. Saat dikonfirmasi korban belum mendapatkan pertanggung jawaban dari pihak Supir ”Dugaan” sementara pelaku/Supir (Irn) mengabaikan pertanggung jawaban terhadap korban yang bernama Antonio Rudi (44) yang dirawat di tempat tersebut sampai malam ini sabtu 23 sep 2023 jam 21-00 belum menjenguk. ’Seakan akan lepas tanggung jawab kata istri korban saat dikonfirmasi awak media, kata Istri Antonio Rudi (Korban).
Abdul(49) keluarga korban mengatakan terkait laka tunggal yang menimpa keluarganya. Ia berharap agar diproses secara hukum, agar korban bisa mendapat keadilan.
“Walaupun tidak dilakukan dengan sengaja. Dengan begitu, kita jadi lebih waspada dan sadar akan keselamatan diri sendiri maupun orang lain,” katanya.
Menurut Abdul kepada pihak Kepolisian untuk segera menindak lanjuti dan memproses laka lantas ini. Korban mengalami luka ringan, luka berat, apa pun penyebabnya, tetap ada peraturan yang mengatur hukuman setimpal untuk pelaku penyebab kecelakaan lalu lintas. Sebagaimana dalam ketentuan ini diatur dalam pasal kecelakaan lalu lintas,pasal 310 UU No 22 Tahun 2009/Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor, yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagai mana dimaksud dalam pasal 229 ayat (4), jelas Abdul
Keluarga korban. Korban perempuan yang bernama Nadira (27) terbaring koma di RSU St Antonius Pontianak Kalimantan Barat. Suami Korban yang bernama Ending, berharap supir bisa mempertanggung jawabkan segala biaya pengobatan selama istrinya di rawat rumah sakit tersebut yang sampai saat ini masih terbaring koma. Dan juga harapan Ending kepada Pihak kepolisian bersikap adil terhadap korban dan pelaku bisa diproses secara hukum yang berlaku di Negara ini. Dalam proses penanganan korban tidak terlepas proses hukum tetap berjalan, kata Ending (suami korban).
Setelah menjalani perawatan 1 hari lebih dikabarkan satu korban telah meninggal dunia di rumah sakit. (*rls/ks/ra/red).