LINTASKALIMANTAN.CO || PALANGKA RAYA — Kerja Keras personil Polda Kalteng, terutama dalam mengungkap kasus peredaran narkoba membuahkan hasil dan prestasi membanggakan.
Pasalnya, dalam sebulan pasti ada tersangka pengedar narkoba ditangkap, terbukti dengan terungkapnya tindak pidana narkotika yang disampaikan saat konferensi pers di Balai Wartawan Polda Kalteng, Jumat (22/10) pukul 10.00 WIB.
Konferensi pers kali ini dipimpin oleh Kapolda Kalteng Irjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M. melalui Dirresnarkoba Kombes Pol. Nono Wardoyo, S.I.K., M.H. dan didampingi Kabidhumas Kombes Pol. K. Eko Saputro, S.H.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dirresnakoba menyampaikan, keberhasilan Polda Kalteng dan Polres jajarannya dalam mengungkap kasus narkotika pada tanggal 10 hingga 16 Oktober 2021 yang terjadi di Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kota Palangka Raya.
Pada pengungkapan kasus ini, Polda Kalteng berhasil mengamankan tiga orang tersangka dengan rincian dua pria dan satu wanita dengan total barang bukti narkotika sebanyak 33 paket dengan berat total kurang lebih 122,2 gram.
Ia juga menyampaikan, hal ini merupakan bukti konsistensi Polri terutama Polda Kalteng yang tanpa henti dan tanpa lelah dalam memberantas peredaran narkotika di Kalimantan Tengah.
“Untuk modus operandinya para pelaku mendapatkan narkoba jenis sabu dari Banjarmasin melalui jalur darat dan diedarkan kembali di Kota Palangka Raya dan dari Kalimantan Barat melalui jalur darat untuk diedarkan di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur,” pungkasnya.
Lebih lanjut, Nono juga mengucapkan terima kasih kepada personel Ditresnarkoba Polda dan Polres jajarannya yang telah berdedikasi tinggi dalam menjalankan tugas memberantas narkoba di Kalimantan Tengah.
“Untuk para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) dan (2) Jo pasal 112 ayat (1) dan (2) undang – undang nomor 35 tahun 2009 tentang karkotika dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 6 tahun penjara dan denda Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah),” Pungkasnya. (*/rls/tim/hms)