LINTAS KALIMANTAN | Satuan Reserse Polres Kapuas , telah berhasil menangkap tujuh orang dengan modus menjual madu palsu dengan omset penjualan yang cukup besar.
Ketujuh orang itu diamankan dari dua tempat berbeda dan warga luar Pulau Kalimantan, kata Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartano, melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Iyudi Hartanto di Kuala Kapuas, Rabu 2 Agustus 2023.
Kapolres Kapuas Akbp Kurniawan Hartono melalui Kasatreskrim polres Kapuas Akp Iyudi Hartanto menjelaskan bahwa ketujuh orang pelaku adalah orang luar Kalimantan dan di tangkap di dua tempat berbeda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
” Mereka diamankan di Banjarmasin dan Kota Palangka Raya, pada Selasa (1/8/2023). Inisial ketujuh orang itu yakni KG, RG, DZ, SG dan AN warga dari Sumatera Utara, serta HD dan MY warga dari Aceh ” ujar Iyudi.
Adapun penangkapan terhadap ketujuh pelaku ini karena adanya laporan dari korban yang tertipu puluhan juta rupiah karena membeli madu palsu yang ditawarkan oleh para pelaku.
Peran ketujuh pelaku untuk melakukan aksi penipuan terhadap korban berbeda-beda, yakni pelaku MY sebagai penyewa mobil dan sebagai penjual madu palsu otak dari penipuan, AN sebagai penjual madu palsu hutan bersama MY, SG sebagai orang yang akan membeli madu dalam jumlah besar, HD sebagai pemasak/pembuat madu palsu/ DZ sebagai pengantar motor yang digunakan pelaku MY dan AN menuju tempat korban.Sedangkan pelaku KG sebagai pembantu memasak dan membungkus madu palsu, dan RG sebagai pembantu memasak dan membungkus madu palsu.
“Madu Palsu tersebut dibuat dari gula putih, baking powder, asam sitrun, kecap, air putih dan sarang tawon , Para pelaku melakukan aksinya selain di wilayah Kapuas juga di wilayah Pulang Pisau, Palangka Raya, Kotawaringin Barat dan Pelaihari,” ucapnya.
Barang bukti yang diamankan, diantaranya satu buah Kompor Gas beserta Tabung gas ukuran 3 Kg, satu panci ukuran besar warna silver; satu bungkus Gula Pasir seberat 1 Kg, satu bungkus Plastik berisi Lebah seberat 1 Kg, beberapa bungkus madu palsu kemasan Plastik seberat 100 Kg, dan dua unit sepeda motor.Atas perbuatan para pelaku, Polisi akan menjeratnya dalam asal 378 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan.
“Saat ini para pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Kapuas, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ” tutup Kasat Reskrim, (*/rls/Sgn/red).