LINTAS KALIMANTAN || Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab Barut) bersama Kejaksaaan Negeri (Kajari) Barito Utara melaksanakan penandatanganan kesepakatan bersama tentang Penanganan masalah Hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan koordinasi serta kerjasama pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penegakan hukum pemulihan aset negara dan perizinan dalam rangka pengoptimalan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Barito Utara, Selasa 18 Juli 2023 di aula Setda Lantai I.
Hadir pada kesempatan itu, Bupati Barito Utara H Nadalsyah, Wakil Bupati Sugianto Panala Putra, Sekda Drs Muhlis, Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara Fadila, asisten sekda, kepala perangkat daerah dan lainnya.
Bupati Barito Utara H Nadalsyah mengatakan dalam menghadapi permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Pemerintah Kabupaten dapat meminta bantuan hukum, pertimbangan hukum maupun tindakan hukum lain kepada pihak kejaksaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakannya, dalam penyelesaian permasalahan hukum, pihak Pemerintah Kabupaten dan pihak Kejaksaan harus saling memberikan informasi dan melakukan koordinasi untuk menentukan langkah yang diperlukan sebagai upaya penyelesaian masalah.
“Dalam rangka memberikan payung hukum bagi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara tersebut maka Pemkab Barito Utara dan Kejaksaan Negeri Barito Utara pada hari ini mendatangani kesepakatan bersama tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara,” kata Bupati Nadalsyah.
Selain penandatanganan kesepakatan bersama tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, juga ditandatangani kesepakatan bersama tentang koordinasi dan kerja sama pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penegakan hukum pemulihan aset negara dan perizinan dalam rangka pengoptimalan PAD di Kabupaten Barito Utara.
Menurut Nadalsyah tujuan ditandatanganinya kesepakatan bersama tentang koordinasi dan kerja sama pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penegakan hukum pemulihan aset negara dan perizinan dalam rangka pengoptimalan PAD di Kabupaten Barito Utara.
Lebih lanjut Nadalsyah, pengoptimalan PAD di Barito Utara antara lain untuk mengoptimalkan penegakan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, pelacakan dan pemulihan aset negara/daerah, pengamanan pembangunan strategis nasional/daerah, menertibkan perizinan di sektor perkebunan dan perizinan lainnya serta mengoptimalkan PAD di Kabupaten Barito Utara.
“Setelah menandatangani kesepakatan bersama antara Pemkab Barito Utara dengan Kejaksaan Negeri Barito Utara, diharapkan dapat menjadi payung hukum bagi seluruh kepala satuan kerja perangkat daerah di lingkup Pemkab Barito Utara untuk melakukan koordinasi dan kerjasama sesuai dengan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (*/rls/rif-ang/red).