Diduga APH Dan Beacukai Lemah, Maraknya Beredar Barang Ilegal Di Bengkayang

- Reporter

Selasa, 18 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Kalbar Marak Beredar di toko Kios rokok ilegal tanpa pita cukai,melalui media (LSM )LP3KRI Angkat Bicara Atas Beredarnya Roko ilegal Di Pasar atau dikios kios begitu mudah didapat dan dilihat terang benderang,dalam upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di daerah Bengkayang khususnya,Dalam sorotan dang pengawasan masyarakat dapat membantu aparat penegak hukum dengan memberikan informasi temuan indikasi peredaran rokok ilegal, Senin 17 Juli 2023.

“Injil Sekretaris Lembaga Penyelidikan, Pemantauan dan Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (LP3KRI) , menyampaikan”

Kepada Media ini Terkait maraknya Rokok Ilegal yang berasal dari Negara Seberang, sangat Resah beredar Bebas di Wilayah Kabupaten Bengkayang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kami dari LSM sangat kecewa degan penegak hukum di Bengkayang,Ada apa??terutama Beacukai Jagoi babang Disperindag kabupaten Bengkayang, tidak bisa menertibkan barang ilegal lolos dan Beredar di kios kios kab Bengkayang, dan Sebagian peran Beacukai ini kemana? juga harus ikut mengawasi dan mencegah marak nya Barang – barang Ilegal, karna Indonesia Negara Hukum dan harus patuh pada Aturan yang harus kita junjung tinggi.

Injil Sekertaris LP3RI menjelaskan sedangkan yang termasuk ciri-ciri rokok ilegal, yakni rokok polos, diancam pidana penjara 1 tahun sampai denga 5 tahun dan/atau denda 2x sampai dengan 10x nilai cukai (Pasal 54 UU Cukai).“Kemudian rokok dengan pita cukai palsu. Ini bisa dipidana penjara 1 tahun sampai dengan 8 tahun dan/atau denda 10x sampai dengan 20x nilai cukai (Pasal 55 huruf a,b,c UU Cukai),” jelasnya.

Selanjutnya rokok dengan pita cukai bekas. Pidana penjara 1 tahun sampai dengan 8 tahun dan/atau denda 10x sampai dengan 20x nilai cukai (Pasal 55 huruf a,b,c UU Cukai).Berikutnya, rokok dengan pita cukai bukan keperuntukannya, pidana penjara 1 tahun sampai dengan 5 tahun dan/atau denda 2x sampai dengan 10x nilai cukai (Pasal 50 UU Cukai).Rokok dengan pita cukai bukan haknya. Pidana penjara 1 tahun sampai dengan 5 tahun dan/atau denda 2x sampai dengan 10x nilai cukai (Pasal 58 UU Cukai).ucap injil.

Injil menerangkan, ciri-ciri rokok ilegal, yakni tidak mencantumkan kota produksi, harga rokok SKM sekitar Rp5.000,00 atau kurang dari Rp10.000,00.“Peran kita Sebagai LSM Dalam pengawasan kepada APH terutama beacukai Cabang jagoi babang harus bisa ditindaklanjuti,demi Ketertiban Pendapatan pajak Daerah(PAD) Supaya terciptanya SDM unggul bengkayang mantap,peran pengawasan Supaya Bara barang ilegal yang mempunyai izin (NPPBKC) jika ingin memproduksi/mengimpor rokok.

Tidak menjual rokok ilegal. Laporkan atau beritakan informasi adanya peredaran rokok ilegal di sekitar kita kepada aparat penegak hukum terkait atau kepada Bea Cukai Kabupaten Bengkayang,” tegasnya.

Tindak pidana yang Setiap orang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya atau setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan Undang Undang ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) Jo pasal 54 atau 56 Undang Undang Resublik 39 Tahun 2007 atas Undang Undang No. 11 Tahun 1995 tentang cukai dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun. “Pungkas Injil.(*rls/ra/red).

Berita Lainnya

Polsek Kolam Bersama Tim Gabungan Lakukan Pencarian Orang Hilang Hingga Ditemukan
Moment Hari Kesaktian Pancasila, Kejaksaan Negeri Kotabaru Laksanakan Pemusnahan Ratusan Gram Sabu
Sigap, Tim SAR Brimob Kalteng dan Basarnas Evakuasi Korban Tenggelam di Danau Bekas Galian
Tim SAR Temukan Korban Tenggelam di Danau Bekas Galian di Palangka Raya
Pembongkaran Pagar Seng Akses Jalan Masuk Ke Gereja, Suriansyah Halim Turun Langsung Atasi Masalah Tersebut
Waduh Motor Ini!!! Terbakar di Depan Pertokoan Kodim1014/Pbun
DPR Apresiasi Jenderal Sigit Atas Penghargaan Bagi Satrio
Ketua LSR-LPMT Kalteng Menduga Ada Caleg Kapuas Tidak Melaporkan Dana Kampanye, KPU Jangan Diam Saja
Berita ini 230 kali dibaca

Berita Lainnya

Jumat, 18 Oktober 2024 - 17:45 WIB

Polsek Kolam Bersama Tim Gabungan Lakukan Pencarian Orang Hilang Hingga Ditemukan

Selasa, 1 Oktober 2024 - 09:19 WIB

Moment Hari Kesaktian Pancasila, Kejaksaan Negeri Kotabaru Laksanakan Pemusnahan Ratusan Gram Sabu

Senin, 22 Juli 2024 - 18:03 WIB

Sigap, Tim SAR Brimob Kalteng dan Basarnas Evakuasi Korban Tenggelam di Danau Bekas Galian

Senin, 22 Juli 2024 - 12:53 WIB

Tim SAR Temukan Korban Tenggelam di Danau Bekas Galian di Palangka Raya

Selasa, 4 Juni 2024 - 19:19 WIB

Pembongkaran Pagar Seng Akses Jalan Masuk Ke Gereja, Suriansyah Halim Turun Langsung Atasi Masalah Tersebut

Selasa, 28 Mei 2024 - 17:58 WIB

Waduh Motor Ini!!! Terbakar di Depan Pertokoan Kodim1014/Pbun

Minggu, 19 Mei 2024 - 13:51 WIB

DPR Apresiasi Jenderal Sigit Atas Penghargaan Bagi Satrio

Selasa, 7 Mei 2024 - 15:54 WIB

Ketua LSR-LPMT Kalteng Menduga Ada Caleg Kapuas Tidak Melaporkan Dana Kampanye, KPU Jangan Diam Saja

Berita Terbaru

LINTAS BERITA

Dandim 1011/Klk bersama Forkopimda Tinjau TPS

Rabu, 27 Nov 2024 - 15:01 WIB