LINTASKALIMANTAN.CO || SAMARINDA — Seorang lurah di Samarinda, Kalimantan Timur ditangkap polisi karena lakukan pungli. Saat ditangkap, polisi mengamankan uang Rp600 juta.
Wakapolresta Samarinda AKBP Eko Budiarto mengatakan, lurah berinial EA ini ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus pungli.
“Kami telah melakukan OTT terhadap oknum Lurah di Samarinda terkait perkara pungli Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Eko, Baru-baru ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Modusnya, kata Eko, masyarakat yang mengajukan permohonan sertifikat tanah dimintai biaya sebesar Rp1,5 juta per kapling.
“Dari hasil pemeriksaan, pungli ini dilakukan sejak November tahun 2020. Barang bukti saat OTT berjumlah Rp600 juta lebih uang tunai. Ada yang dalam rekening dan ada didalam meja kerja,” kata dia.
diperkirakan ada 1.500 masyarakat yang mengajukan untuk membuat sertifikat tanah, ada sebagian yang bayar cash, ada juga yang mencicil.
Kasus ini dibongkar setelah polisi mendapat laporan masyarakat yang merasa dirugikan. Karena memang pengajuan PTSL ini tidak dipungut biaya sama sekali sesuai amanat Presiden.
“Informasi itu kami kembangkan oleh Unit Tipikor dan berhasil mengumpulkan bukti kuat yang mengarah kepada dua tersangka yang sudah kami tangkap,” kata Eko.
Wakapolresta terus mengatakan, OTT dilakukan pada Selasa (05/10) sekitar pukul 13.00 WITA, Unit Tipikor segera melakukan OTT dengan proses hukum yang dilakukan terhadap pelaku berinisial EA (oknum lurah) dan RA (rekanan).
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat denganPasal 12 E UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Kemudian atas nama RA sama, kami kenakan pasal serupa dengan Juncto Pasal 55 dengan ancaman pidana penjara 4 tahun,” kata Eko. (*/rls/hms)