LINTAS KALIMANTAN | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah, Bardiansah menyambut baik sekaligus memberikan apresiasi tinggi kepada Kejaksaan Negeri Kapuas yang secara rutin melaksanakan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) disejumlah sekolah di wilayahnya.
Selain sebagai pengenalan hukum dikalangan pelajar, program JMS juga sebagai upaya dalam meminimalisir terjadinya tindak pidana dikalangan pelajar.
“Sebagai wakil rakyat, saya menyambut baik dan memberikan apresiasi tinggi kepada Kejaksaan Negeri Kapuas yang telah konsisten dalam melaksanakan sosialisasi hukum kepada para pelajar melalui program jaksa Masuk Sekolah atau JMS, ” ucap Bardiansah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Anggota Dewan dari Dapil 1 Kecamatan Selat itu berharap program Jaksa Masuk Sekolah terus dilaksanakan secara berkesinambungan menyasar sekolah-sekolah yang ada di wilayah Kabupaten Kapuas. Karena, lanjutnya, program JMS sangat efektif dan bermanfaat bagi para pelajar.
“Yang tadinya belum mengenal hukum. Melalui program JMS, para pelajar lebih mengenal hukum sehingga dapat meminimalisir terjadinya tindak pidana, khususnya di kalangan pelajar, ” ungkapnya.
Anggota dewan dari Fraksi Partai Nasdem Kapuas itu menyebutkan tidak sedikit masyarakat, khususnya pelajar belum paham dengan Undang-undang ITE, sehingga dalam bermedia sosial sering mengesampingkan norma dan etika.
Begitu juga, lanjutnya, dengan permasalahan hukum lainnya seperti penyalahgunaan narkoba dan tindak pidana lainnya. Sehingga diharapkan melalui kegiatan sosialisasi program JMS para pelajar dapat mengenal hukum dan menjauhi hukuman.
“Kegiatan sosialisasi program JMS harus terus dilaksanakan lebih dini dikalangan pelajar agar lebih mengenal hukum dan menjauhi hukuman, ” tandasnya.
Bardiansah juga berpesan kepada orang tua agar mengawasi pergaulan anaknya, baik diluar rumah maupun dalam bersosial media. Karena dengan melakukan pengawasan dan memberikan pendampingan diharapkan tumbuh kembang anak semakin baik dan benar. (*/rls/rd/red)