LINTAS KALIMANTAN | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah, menyampaikan 4 (empat) catatan dan rekomendasi kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Barito Utara dalam LKPJ Bupati Barito Utara tahun anggaran 2022.
Ketua DPRD Barito Utara Hj Mery Rukaini mengatakan ada 4 (empat) catatan dan rekomendasi yang disampaikan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Barito Utara.
“Kurangnya sosialisasi melalui media sosial, sehingga informasi terkait kurang tersampaikan dengan baik kepada masyarakat. Dinas terkait masih kurang melakukan pendekatan terhadap investor,” kata Hj Mery Rukaini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian, untuk peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Dan masih terdapat usaha masyarakat yang belum terdaftar atau belum berizin pada sistem di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Dikatakan Ketua DPRD, rekomendasi yang disampaikan memberikan dukungan yang lebih besar khususnya penganggaran agar DPMPTSP mampu mengembangkan kegiatan yang lebih beragam dan menyasar calon investor yang lebih banyak termasuk didalamnya penggunaan media sosial seperti instagaram (IG) dan facebook (FB).
Selanjutnya, optimalisasi pendekatan kepada investor agar realisasi investasi dapat segera diwujudkan, termasuk dapat dilaksanakan forum online untuk menjangkau investor yang memiliki teterbatasan waktu dan tempat.
Kemudian kata Ketua DPRD, tidak hanya bertumpu pada retribusi saja, perlu optimalisasi aset dan investasi serta dukungan pengalokasian anggaran untuk program dan kegiatan yang pro rakyat dan pro investasi. Adanya pendirian mail pelayanan publik sebagai wujud pelayanan terpadu satu pintu yang cepat, mudah dan murah.
Rekomendasi terakhir untuk Dinas PMPTSP agar melakukan pendataan ulang terhadap terhadap izin usaha masyarakat yang sudah tidak berlaku dan yang belum berizin.
Dikatakan Hj Mery Rukaini bahwa rekomendasi yang disampaikan DPRD Kabupen Barito Utara ini adalah untuk sebagai bahan pertimbangan selanjutnya, untuk menentukan arah kebijakan strategis selanjutnya.
Sehingga kata Ketua DPRD Hj Mery Rukaini bisa bermanfaat bagi peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di Kabupaten Barito Utara dimasa yang akan datang.
“Besar harapan kami rekomendasi ini dapat ditindaklanjuti dan dijadikan referensi dan sebagai bahan masukan bagi Bupati Barito Utara dalam mengevaluasi kinerja dan menentukan kebijakan pada satuan kerja perangkat daerah selaku pelaksana teknis kegiatan,” kata Ketua DPRD Hj Mery Rukaini. (*/rls/rif/red)