LINTAS KALIMANTAN | Kalangan DPRD Barito Utara (Barut) meminta kepada aparat penegak hukum memberikan pasal yang pantas bagi pelaku penganiayaan berat (Anirat) terhadap ibu rumah tangga (IRT) dan bocah yang baru berumur 2 tahun hingga tangan terputus.
Dalam peristiwa penganiayaan tersebut korban R mengalami luka bacok di bagian lengan atas kiri, luka pergelangan tangan sebelah kiri dan luka bacok pada lutut sebelah kiri. Sedangkan bocah umur dua tahun yang juga menjadi korban penganiayaan berat oleh pelaku Firmansyah (31) mengalami luka cukup parah dengan luka lengan kiri putus dan kuka di bagian perut sebelah kiri.
Anggota DPRD Barito Utara Mustafa Joyo Muhtar sangat miris melihat pemberitaan di media online peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh paman sendiri terhadap keponakan dan seorang bocah yang baru berumur dua tahun hingga mengalami luka yang cukup parah. Dan mengalami kecacatan permanen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami minta aparat penegak hukum agar memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku penganiayaan tersebut. Kasihan anak baru berumur 2 tahun juga ikut menjadi korban penganiayaan oleh pelaku, sehingga korban mengalami kecacatan yang permanen,” kata Mustafa Joyo Muhtar, Senin 24 April 2023.
Dikatakannya, keponakan tidak mau meminjamkan sepeda motor pelaku kalap menganiaya para korban. “Saya sedih membaca berita IRT dan bocah umur dua tahun yang dianiaya oleh pamannya sendiri sampai mengalami luka cukup serius dan mengalami kecacatan yang permanen,” kata politisi Partai Gerindra Barito Utara.
Bahkan kata dia melihat kebiadaban pelaku yang tega menganiaya IRT dan bocah umur dua tahun itu, sehingga korban mengalami luka sangat serius di sekujur tubuhnya.
“Sekali lagi saya minta agar pelaku penganiayaan ini bisa dijerat dengan pasal berlapis. Perbuatannya sudah keterlaluan dan tidak manusiawi, hanya gegara tidak dipinjamkan sepeda motor sampai menganiaya ibu dan anak seperti itu,” tegas legislator Gerindra ini.
Sebelumnya diberitakan hanya masalah sepele tidak dipinjamkan sepeda motor, Firmansyah (31) yang beralamat di Desa Trinsing Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara tega menganiaya seorang perempuan berinisial R dan seorang bocah berumur 1 tahun di rumah lanting (rumah terapung) di RT 04 Jalan Pangeran Antasari Muara Teweh, Minggu 23 April 2023.
Aksi brutal Firmansyah menganiaya R dan bocah umur 2 tahun ini menggunakan senjata tajam jenis parang. Firmansyah ini merupakan paman korban. Korban R mengalami luka di bagian luka bacok lengan atas kiri, luka pergelangan tangan sebelah kiri dan luka bacok pada lutut sebelah kiri.
Sedangkan bocah umur satu tahun ini mengalami luka cukup parah dengan luka lengan kiri putus dan kuka di bagian perut sebelah kiri. (*/rls/rif/red).