KESAL.!!? Tak Dipinjamkan Motor Firmansyah Bacok IRT dan Anak Hingga Putus Tangannya

- Reporter

Minggu, 23 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PELAKU ANIRAT | Firmansyah (31) tersangka penganiayaan dengan pemberatan (anirat) saat diamankan di Satreskrim Polres Barito Utara, Kalimantan Tengah. Minggu 23 April 2023. (*/foto:ist/file-LINTAS KALIMANTAN)

PELAKU ANIRAT | Firmansyah (31) tersangka penganiayaan dengan pemberatan (anirat) saat diamankan di Satreskrim Polres Barito Utara, Kalimantan Tengah. Minggu 23 April 2023. (*/foto:ist/file-LINTAS KALIMANTAN)

LINTAS KALIMANTAN | Hanya masalah sepele tidak dipinjamkan sepeda motor, Firmansyah (31) yang beralamat di Desa Trinsing Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara tega menganiaya seorang perempuan berinisial R dan seorang bocah berumur 1 tahun di rumah lanting (rumah terapung) di RT 04 Jalan Pangeran Antasari Muara Teweh, Minggu 23 April 2023.

Aksi brutal Firmansyah menganiaya R dan bocah umur 1 tahun ini menggunakan senjata tajam jenis parang. Korban R mengalami luka di bagian luka bacok lengan atas kiri, luka pergelangan tangan sebelah kiri dan luka bacok pada lutut sebelah kiri.

Sedangkan bocah umur satu tahun ini mengalami luka cukup parah dengan luka lengan kiri putus dan kuka di bagian perut sebelah kiri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Anak Korban Ahd, yang masih bocah saat dirawat ICU di RSUD Muara Teweh, Minggu 23 April 2023. (*/foto:ist/file-LINTAS KALIMANTAN)

Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu Setiyo Budiarjo mengatakan berdasarkan keterangan dari isteri pelaku bahwa pelaku berniat meminjam sepeda motor milik suami korban atas nama AHD untuk mengantar istrinya ke Puruk Cahu. Karena motor pelaku rusak, akan tetapi tidak dipinjamkan sehingga pelaku merasa sakit hati dan melakukan penganiayaan tersebut.

“Dari hasil keterangan saksi-saksi bahwa pelaku datang dari Desa Trinsing berkunjung untuk silahturahmi dalam rangka hari Raya Idul Fitri ke rumah korban datang pada hari Sabtu tanggal 22 April 2023,” kata Kasat Reskrim.

Dikatakan Wahyu, pada hari Minggu tanggal 23 April 2023 sekitar pukul 14.30 WIB pada saat saksi-saksi sedang bersantai diluar rumah lanting mendengar suara teriakan dari dalam rumah, saksi EW langsung masuk ke dalam rumah lanting dan melihat pelaku telah melakukan penganiayaan terhadap 2 (dua) korban.

“Saksi EW langsung menangkap/memeluk korban dan mengambil senjata tajam jenis parang yang digunakan pelaku untuk melakukan penganiayaan,” kata AKP Wahyu.

Paska kejadian, pelaku berhasil diamankan oleh pihak keluarga dan selanjutnya pelaku dibawa oleh Kanit SPKT beserta anggota piket ke Satreskrim Polres Barito Utara guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dijelaskan Kasat Reskrim berdasarkan persesuaian keterangan istri pelaku dan keterangan pelaku bahwa pelaku berniat meminjam sepeda motor milik suami korban (Amat) untuk mengantar istri pelaku ke Puruk Cahu karena motor pelaku rusak akan tetapi tidak dipinjamkan oleh suami korban sehingga pelaku merasa sakit hati dan melakukan penganiayaan tersebut.

“Pasal yang disangkakan kepada pelaku yaitu pasal 354 ayat (1) KUH Pidana dan pasal 80 ayat (2) jo 76 c Undang-Undang RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU ri no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” kata Kasat Reskrim AKP Wahyu Setiyo Budiarjo, Minggu 23 April 2023) petang. (*/rls/rif/red)

Berita Lainnya

Pacaran 6 Tahun, Tak Terima Diputuskan, Karyawan BUMN Ancam Sebar Konten Asusila: Berhasil Dimediasi Cak Sam
Mediasi Polsek Rakumpit Selesaikan Konflik Warga Petuk Barunai yang Berujung Luka Akibat Miras
Diduga Langgar Etik, Anggota Reskrim Polsek Pahandut Dinonaktifkan, Propam Polda Kalteng Lakukan Pemeriksaan Intensif
Polisi Selidiki Penyebaran Video Asusila yang Diduga Libatkan Warga Sampit
Mahasiswa di Palangka Raya Diancam Sebar Chat Asusila Usai Batalkan Janji di Aplikasi Kencan Khusus LGBT
Pemohon Eksekusi melalui Aanmaning Pengadilan, Minta Termohon Patuh pada Putusan Hukum yang Inkracht
Ateng Dibekuk Usai 9 Bulan Buron, Curi Motor Terparkir di Depan Rumah Makan
Ketua DPD PPKHI Kalteng Suriansyah Halim, Dorong Pemerintah Perkuat Perlindungan bagi ODGJ
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Lainnya

Sabtu, 12 April 2025 - 17:05 WIB

Pacaran 6 Tahun, Tak Terima Diputuskan, Karyawan BUMN Ancam Sebar Konten Asusila: Berhasil Dimediasi Cak Sam

Sabtu, 12 April 2025 - 14:47 WIB

Mediasi Polsek Rakumpit Selesaikan Konflik Warga Petuk Barunai yang Berujung Luka Akibat Miras

Jumat, 11 April 2025 - 07:49 WIB

Diduga Langgar Etik, Anggota Reskrim Polsek Pahandut Dinonaktifkan, Propam Polda Kalteng Lakukan Pemeriksaan Intensif

Jumat, 11 April 2025 - 00:35 WIB

Polisi Selidiki Penyebaran Video Asusila yang Diduga Libatkan Warga Sampit

Kamis, 10 April 2025 - 20:59 WIB

Mahasiswa di Palangka Raya Diancam Sebar Chat Asusila Usai Batalkan Janji di Aplikasi Kencan Khusus LGBT

Kamis, 10 April 2025 - 16:02 WIB

Pemohon Eksekusi melalui Aanmaning Pengadilan, Minta Termohon Patuh pada Putusan Hukum yang Inkracht

Kamis, 10 April 2025 - 13:08 WIB

Ateng Dibekuk Usai 9 Bulan Buron, Curi Motor Terparkir di Depan Rumah Makan

Rabu, 9 April 2025 - 20:46 WIB

Ketua DPD PPKHI Kalteng Suriansyah Halim, Dorong Pemerintah Perkuat Perlindungan bagi ODGJ

Berita Terbaru

LINTAS POLRI

Kapolres Gunung Mas Disambut Meriah di Mako Polres Kuala Kurun

Rabu, 16 Apr 2025 - 10:52 WIB

LINTAS POLRI

Kapolres Gunung Mas Cek Kendaraan Dinas Demi Optimalisasi Kinerja

Rabu, 16 Apr 2025 - 10:47 WIB

You cannot copy content of this page