LINTASKALIMANTAN.CO || PULANG PISAU – Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfostandi) Kabupaten Pulang Pisau melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Pulang Pisau dalam rangka penyediaan, pemanfaatan dan pengembangan data atau informasi statistik sektoral Kabupaten Pulang Pisau.
MoU ditandatangani oleh Kepala Dinas Kominfostandi Kabupaten Pulang Pisau, Moh. Insyafi dan Kepala BPS Kabupaten Pulang Pisau, Oo Suharto, bertempat di Kantor Dinas Kominfostandi Pulang Pisau, Kamis (07/10).
Moh. Insyafi menyampaikan, adapun ruang lingkup dari kerja sama ini sebagai koordinasi penyediaan, pemanfaatan dan pengembangan data informasi statistik sektoral serta pelaksanaan tugas pokok dan fungsi wali data serta pembina data statistik. Dalam rangka penerapan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (SDI), Dinas Kominfostandi Kabupaten Pulang Pisau siap mensukseskan kebijakan tata kelola data Pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu dan dapat dipertanggungjawabkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Serta mudah diakses dan dibagipakaikan antara instansi Pusat dan instansi Daerah melalui pemenuhan satu data,” ujar Moh. Insyafi.
Kepala BPS Kabupaten Pulang Pisau, Oo Suharto berharap ke depan Dinas Kominfostandi Kabupaten Pulang Pisau sebagai wali data daerah dapat dioptimalkan, sehingga data statistik sektoral Kabupaten Pulang Pisau tersaji dengan lengkap dan berkualitas.
“Sesuai dengan Peraturan Presiden RI Nomor 39 Tahun 2019 tentang satu data Indonesia, BPS sebagai pembina data bersinergi dengan Dinas Kominfostandi dalam penyelenggaraan Statistik Sektoral sehingga terwujud satu data Indonesia Kabupaten Pulang Pisau,” ujar Oo Suharto secara singkat. (*/spr/rls/red)