LINTAS KALIMANTAN – KALTENG – | Polsek Aruta mengamankan 2 orang pelaku yang diduga mencuri buah kelapa sawit milik PT GSPP. Kejadian di Afdeling OA, Blok 21/24, PT. GSPP, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, Senin 20 Maret 2023 Sekitar Jam 14.00 WIB.
Tersangka KS (29) dan RO (28) dicurigai petugas scurity perusahaan melakukan pencurian Tandan Buah Sawit (TBS) dengan menggunakan mobil pickup warna hitam tanpa plat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kemudian dilakukan pengintaian dan penagkapan terhadap 2 orang tersangka tersebut. Terus dibawa ke Polsek Aruta untuk diproses hukum,” kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Kapolsek Aruta Ipda Agung Sugiharto.
Ipda Agung Sugiharto mengungkapkan terkait barang bukti yang pihaknya amankan antara lain, Satu unit mobil pickup merk Suzuki Carry warna hitam tanpa ada nomor polisi. Buah kelapa sawit sebanyak 40 (Empat Puluh) Janjang dengan berat 1.010 kg. Satu buah tojok dan 1 buah kapak.
“Akibat perbuatannya para pelaku ini disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke – 4 KUH Pidana. Dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (*/rls/rhd/red)