LINTAS KALIMANTAN – KALTENG | Seorang pria berinisial EW, warga Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, ditangkap Satreskrim Polres Kobar. Hal ini berkaitan dengan adanya motor yang dibegal yang kini tersangka nya sudah diproses hukum.
Adanya postingan di facebook sepeda motor akan dijual. Setelah itu personel Satreskrim Polres Kobar menelusuri penjual tersebut dan ternyata motor ini sama dengan yang dibegal sebelumnya.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono menyampaikan, tersangka ini menerima gadaian motor dari tersangka pencurian, kemudian berniat menjualnya dengan cara memposting di facebook.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi, satu hari setelah tersangka menerima gadai berupa motor dengan uang Rp 300 ribu, lalu ia berniat menjual dengan di posting di facebook untuk mendapat keuntungan yang besar,” kata AKBP Bayu Wicaksono, Kamis, 16 Maret 2023.
Di facebook milik tersangka ini, motor hasil curian dengan jenis Supra X 125 dijual seharga Rp3.500.000. Belum sempat terjual, pelaku sudah diamankan anggota Satreskrim Polres Kobar.
“Jadi, tersangka ini terjerat kasus sebagai penadah, dan kita amankan karena ada bukti memposting hendak menjual motor hasil curian,” jelasnya.
Bayu Wicaksono melanjutkan, seharusnya, tersangka ini patut menduga asal muasal kendaraan yang digadaikan kepadanya. Mulai dari surat menyurat dan lainnya.
Atas perbuatan tersebut, tersangka EW dikenakan Pasal 480 Ayat (1) KUH Pidana, dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
Diketahui, bahwa tersangka ini menerima gadai motor dari tersangka PJ yakni pelaku begal yang juga telah diamankan Polres Kobar.(*/rls/rhd/red)