LINTAS KALIMANTAN – KALTENG – | | Seorang pemuda (23) saat ini menjadi tersangka akibat setubuhi dengan paksa korban (18). Yang mana korban adalah keponakannya sendiri.
Kejadian ini ada hari Rabu 15 Februari 2023 Sekitar Jam 00.30 WIB di salah satu wilayah di Kabupaten Kotawaringin Barat.
“Ketika korban sedang tidur, tiba-tiba tersangka yang merupakan paman korban sendiri datang kerumah korban. Dengan mengetok jendela kamar korban dalam hal ini membuat korban terbangun dari tidurnya,” kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono dalam Pers Comprence di Mako Polres setempat, Kamis 16 Maret 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian Kapolres menjelaskan yang didampingi Kasat Reskrim AKP Angga Yuli Hermanto, bahwa korban langsung menuju pintu depan dan membukakannya. Setelah itu tersangka masuk kedalam rumah korban.
Pada saat korban membukakan pintu depan korban sempat mencium bau alkohol dari mulut tersangka. Dan tersangka langsung memasuki kamar korban.
“Ketika tersangka masuk kedalam kamar korban, terus langsung berbaring diatas kasur sambil mengajak korban untuk berhubungan badan,” terang AKBP Bayu Wicaksono.
Lanjutnya, pada saat itu korban kontan menolak sambil mengingatkan pelaku bahwa korban adalah keponakkannya tersangka.
“Karena efek mabuk, tersangka pun langsung menarik paksa celana korban hingga akhirnya tersangka menyetubuhi korban,” kata Kapolres Kobar.
Adapun barang bukti yang diamankan pihaknya diantaranya, Satu buah baju tidur lengan pendek warna dasar putih dengan motif zig-zag. Dan 1 buah celana panjang Panjang warna dasar putih motif zig-zag.
Tersangka tersebut disangkakan Pasal 289 KUH Pidana. Dalam pasal ini disebutkan.
“Barang Siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukan pada dirinya perbuatan cabul, dihukum karena merusakkan kesopanan dengan hukuman penjara selama-lamanya Sembilan tahun,” pungkas AKB Bayu Wicaksono. (*/rls/rhd/red)