LINTAS KALIMANTAN – KALTENG || Bejat!Begitulah kata yang pas disematkan kepada BI (71). Pria paruh baya warga Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah ini tega menggauli anak tirinya yang masih dibawah umur hingga mengandung delapan bulan.
“Kejadian pertama kali (pemerkosaan) diakui tersangka pada pertengahan tahun 2021,”beber Kapolres Kapuas, AKBP Qori Wicaksono kepada wartawan saat menggelar press rilis di Mapolres setempat, Senin 13 Maret 2023
Kapolres menerangkan, berdasarkan pengakuan BI, awal terjadi persetubuhan itu pada pagi hari sekitar pukul 10.00 Wib.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Kapolres, pada saat itu kondisi rumah tempat tinggal tersangka dalam keadaan sepi. Karena kedua istri tersangka sedang pergi ke pasar.
Memanfaatkan situasi itu tersangka melancarkan aksi bejatnya dengan cara merayu korban untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
Korban awalnya menolak rayuan ayah tirinya tersebut pelaku BI lalu melakukan dengan cara memaksa korban, sehingga terjadilah persetubuhan.
“Usai melancarkan aksi bejatnya, pelaku lalu mengancam korban untuk tidak melaporkan perbuatan tersebut kepada ibunya maupun orang lain. Kemudian pelaku BI memberikan uang Rp10 ribu kepada korban,”jelas Kapolres
“Jadi tersangka ini memiliki dua orang istri yang tinggal dalam satu rumah. Salah satu istrinya ini mempunyai anak perempuan yaitu korban,”tambah Kapolres.
Lanjut Kapolres kejadian tersebut berulang dan sampai beberapa kali dilakukan oleh pelaku terhadap korban. Terakhir persetubuhan dilakukan oleh pelaku pada tanggal 8 Maret 2023, sekitar pukul 16.00 WIB.
“Dari hasil perbuatan pelaku BI selama kurang lebih satu tahun lebih, korban saat ini dalam keadaan mengandung diperkirakan berusia delapan bulan,”jelasnya.
Sementara itu terbongkarnya peristiwa ini, kata Kapolres berawal dari tetangga setempat yang melihat perutnya korban membesar.
“Tetangga merasa curiga karena korban belum menikah, lalu melaporkan hal itu kepada aparat desa setempat, dan kemudian melaporkan kepada Polisi,”ungkapnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya BI diancam dengan pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.”Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,”tutup Kapolres. (*/rls/Sgn/red).