LINTAS KALIMANTAN – KALTENG – || Penipuan investasi bodong untuk modal koperasi kelapa sawit. Yang dilakukan tersangka seorang wanita berinisial Ar warga Desa Sungai Pakit, RT 7, RW 2, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat.
Adapun korbannya 23 orang, yang semuanya adalah kenalan dan tetangganya dari tahun 2019 hingga 2022. Dalam aksinya ini tersangka berhasil meraup uang ratusan juta.
Sebagaimana disampaikan, Wakapolres Kobar Kompol Wihelmus Helky terkait kronologi penipuan yang dilakukan tersangka Ar. Dalam pers comference di Halaman Mapolres setempat, Rabu, 8 Maret 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pada tahun 2019 yang lalu tersangka Ar, pertama kali mengajak seorang korban untuk berinvestasi pada bisnis koperasi kelapa sawit. Saat itu tersangka menjanjikan keuntungan yang bakal diterima korban setiap bulan,” kata Kompol Wilhelmus Helky.
Wakapolres menjelaskan, lantaran korban tertarik dengan bisnis yang ditawarkan oleh tersangka, korban kemudian mentransferkan uang sebesar Rp 200.000.000 pada tersangka.
Kemudian, menurut Wakapolres, tersangka kembali membujuk korbannya untuk kembali menginvestasikan uangnya dengan alasan sebagai tambahan modal.
“Kembali korban mentransferkan uang sebesar Rp 177.000.000 pada tersangka hingga total uang yang ditransferkan korban berjumlah Rp 377.000.000. Namun seiring berjalannya waktu, ternyata tersangka tidak bisa memenuhi janji keuntungan dan mengembalikan uang yang telah ditransferkan korban tersebut,” jelas Wakapolres.
Wakapolres menjelaskan bahkan tersangka juga tidak bisa dihubungi korban karena melarikan diri.
“Merasa telah menjadi korban penipuan, korban segera melaporkan hal ini pada Polisi. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota kami bergerak mencari keberadaan tersangka dan akhirnya saat ini sudah tertangkap,” jelas Wakapolres.
Saat ditanyai Wakapolres, tersangka Ar mengaku total korban yang telah diperdayainya berjumlah 23 orang.
“Uang yang ditransfer oleh para korban saat ini telah habis untuk membayar hutang serta membayarkan perputaran keuntungan dari korban yang ikut investasi saya,” jelas tersangka Ar.
Saat ditanyai bentuk bisnis dari investasi yang dipaparkannnya pada para korbannya, tersangka Ar mengaku ia saat itu mengatakan bahwa ada bisnis koperasi kelapa sawit.
“Namun koperasi tersebut sebenarnya tidak ada. Uang yang masuk dari para investor saya putar untuk dibagi-bagikan untuk membayar hutang keuntungan bisnis sesuai perjanjian. Sistemnya ya, gali lobang tutup lobang. Selain itu juga untuk membayar hutang-hutangnya lainnya,” ujar Ar.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP terkait penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (*/rls/rhd/red)