LINTAS KALIMANTAN – KALTENG – || Seorang laki – laki paruh baya DN (37) diduga sebagai kurir sabu digeledah di kediamannya oleh Personel Unit Reskrim dan Kapolsek Aruta.
Penggeledahan DN di Jalan Pemuda, Kelurahan Pangkut, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Senin 06 Maret 2023 Sekitar Jam 15.00 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saat Personel Unit Reskrim Polsek Aruta melakukan penggeledahan di ruang tamu menemukan 10 paket sabu dengan berat kotor 3,86 Gram. Yang terbungkus dalam plastik klip. Dan diamankan juga sebuah handphone merk Vivo milik tersangka,” kata Kapolres Kobar melalui Waka Polres Kompol Wihelmus Helky didampingi Kasatresnarkoba Iptu Ahmad Wira Wisudawan. Saat pers release di Halaman Mako Polres setempat, Rabu 8 Maret 2023.
Sebelumnya dilakukan pemeriksaan pada badan tersangka ditemukan sejumlah uang di kantong celananya.
“Uang Rp. 900.000 (Sembilan Ratus Ribu Rupiah) tersebut diduga dari hasil penjualan 2 paket sabu” ungkap Kompol Wilhelmus Helky.
Adapun barang haram ini didapatkan dari seorang yang berinisial E (DPO). Dari pengakuan tersangka DN bahwa setiap menjual sabu perpaketnya di upah Rp. 50.000 sampai dengan Rp.100.000.
“Pelaku DN ini disangkakan Pasal
Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman penjara paling singkat 5 (Lima) tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp.800.000.000,- (Delapan Ratus Juta Rupiah),” pungkasnya.
(*/rls/rhd/red)