LINTAS KALIMANTAN – KALTENG – || Satresnarkoba Polres Kobar mengamankan 2 orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Bermula adanya laporan masyarakat pihak Satresnarkoba Polres Kobar bergerak menuju ke TKP ketika itu tersangka Azs dan Cong langsung diamankan pihaknya.
Penangkapan kedua tersangka berposisi di Jl. Perwira, Gg. Kenanga 3, RT 10, Kelurahan Mandawai, Kecamatan Arsel, Kabupaten Kobar, Provinsi Kalteng. Pada Kamis 02 Maret 2023, Sekitar Jam 17.00 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Personel kami melakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua Rt setempat di kediaman tersangka Azs,” kata Kapolres Kobar melalui Waka Polres Kompol Wilhelmus Helky, saat pers release di Halaman Mako Polres setempat, Rabu 8 Maret 2023.
Kemudian dia ungkapkan pada saat personelnya melakukan penggeledahan di rumah Azs yang ditemukan sejumlah barang bukti.
“Personel kami saat di rumah tesangka AZS menemukan 1 buah bong lengkap dengan 1 buah pipet kaca masih terdapat sisa sabu. Juga menemukan 1 buah timbangan digital warna silver. Dan ditemukan 3 buah sendok terbuat dan potongan sedotan. Serta 1 pak plastik klip,” kata Kompol Wilhelmus Helky.
Ditempat yang sama tersangka Cong bersembunyi di belakang rumah. Ketika dilakukan penggeladahan di badan tersangka Cong ditemukan barang haram yang diduga sabu.
“Ditemukan didalam kotak rokok sampoerna A mild, 5 bungkus plastik klip berisi kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 3,16 Gram,” kata Kompol Wihelmus Helky.
Dari pengakuan kedua pelaku bahwa tersangka Azs sebagai perantara peredaran narkoba sekaligus sebagai pembeli. Dan tersangka Cong adalah pemilik barang sabu sekaligus sebagai penjual sabu.
“Para pelaku tersebut akan disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman Pidana Penjara minimal 5 tahun sampai dengan 10 tahun,” pungkas Kompol Wilhelmus Helky. (*/rls/rhd/red)