Kaburnya 4 Napi Dari Lapas Kelas II A Palangkaraya, Ini Pernyataan Kapolresta Palangkaraya 

- Reporter

Sabtu, 4 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN – KALTENG || Polresta Palangkaraya  merespons adanya 4 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kota Palangka Raya, yang melarikan diri pada Jumat malam 3 Maret 2023 sekira pukul 23:00 Wib.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Budi Santosa mengatakan, pihaknya akan membackup secara maksimal terkait peristiwa tersebut.

Pihaknya kata Kombes Pol. Budi Santosa segera melakukan upaya pencarian dan penangkapan kembali.”Kita back up maksimal. Dalam upaya pencarian dan penangkapan kembali,”tegasnya singkat saat dihubungi Lintas Kalimantan melalui pesan singkat whats’app nya Sabtu 4 Maret 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu menindak lanjuti terkait kaburnya 4 narapida kasus pembunuhan dan pemerkosaan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A telah mengajukan permohonan bantuan kepada Polresta Palangka Raya untuk melakukan penangkapan kembali.

Permohonan itu melalui surat nomor w 1 7.PAS.PAS 1 .PK.o I .o I .02420. Perihal permohonan bantuan penangkapan kembali. Surat tersebut ditujukan kepada Polresta Palangka Raya.

Berikut Lintas Kalimantan mengutip isi surat pernytaan tersebut:

“Sehubungan dengan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban berupa pelarian narapidana dari dalam blok hunian Lapas Kelas II A Palangka Raya sebanyak 4 orang pada hari Jumat 3 Maret 2023 sekira jam 23:30 Wib. Mohon kiranya dapat membantu melakukan penangkapan kembali narapidana yang melarikan diri tersebut. Perihal seperti di atas, bersama ini dengan hormat kami lampirkan daftar pencarian orang Lapas Kelas II A Palangka Raya” demikian bunyi surat tersebut.

Sebelumnya diberitakan empat orang narapidana yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah melarikan diri pada Jumat malam 3 Maret 2023.

Para narapidana ini diketahui kabur sekira pukul 23:00 Wib. Informasi kaburnya narapidana ini didapat melalui pesan berantai yang beredar luas group Whats’App dikalangan jurnalis di Kalimantan Tengah.

Dalam pesan tersebut menyebutkan empat orang napi itu sedang menjalani masa hukuman 18,20 tahun penjara, atas tindak pidana kasus pembunuhan Perampokan dan pemerkosaan.

Ke empatnya itu yakni,

Jihat Aji Nurmoko warga Barak Pintu nomor 14, Jalan Basir Jahan Ujung, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

Selanjutnya, Abdul Rahman, warga Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah.

Kemudian Panca Reno Kencana Adiwardana Marry Yuandi warga Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan. Dan terakhir Prihartono warga Kelurahan Cikawung Gading, Kecamatan Cipatu Jahakab, Tasik Malaya, Jawa Barat.

Hingga berita ini diturunkan, Media Lintas Kalimantan  sedang mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak Lapas Kelas II Kota Palangka Raya. (*/rls/Sgn/red).

Berita Lainnya

Pacaran 6 Tahun, Tak Terima Diputuskan, Karyawan BUMN Ancam Sebar Konten Asusila: Berhasil Dimediasi Cak Sam
Mediasi Polsek Rakumpit Selesaikan Konflik Warga Petuk Barunai yang Berujung Luka Akibat Miras
Mau Berwisata Yang Unik Dengan Tidak Menguras Isi Kantong, Datang Ke Pelabuhan Rambang Palangkaraya Naik Kapal Susur Sungai Kahayan Km Berkah
Kinerja Humanis dan Profesional Polri Tangani Arus Mudik Lebaran 2025, Mendapat Apresiasi Dari Ketum Persis
Diduga Langgar Etik, Anggota Reskrim Polsek Pahandut Dinonaktifkan, Propam Polda Kalteng Lakukan Pemeriksaan Intensif
Polisi Selidiki Penyebaran Video Asusila yang Diduga Libatkan Warga Sampit
Mahasiswa di Palangka Raya Diancam Sebar Chat Asusila Usai Batalkan Janji di Aplikasi Kencan Khusus LGBT
Pemohon Eksekusi melalui Aanmaning Pengadilan, Minta Termohon Patuh pada Putusan Hukum yang Inkracht
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Lainnya

Sabtu, 12 April 2025 - 17:05 WIB

Pacaran 6 Tahun, Tak Terima Diputuskan, Karyawan BUMN Ancam Sebar Konten Asusila: Berhasil Dimediasi Cak Sam

Sabtu, 12 April 2025 - 14:47 WIB

Mediasi Polsek Rakumpit Selesaikan Konflik Warga Petuk Barunai yang Berujung Luka Akibat Miras

Sabtu, 12 April 2025 - 12:06 WIB

Mau Berwisata Yang Unik Dengan Tidak Menguras Isi Kantong, Datang Ke Pelabuhan Rambang Palangkaraya Naik Kapal Susur Sungai Kahayan Km Berkah

Jumat, 11 April 2025 - 10:58 WIB

Kinerja Humanis dan Profesional Polri Tangani Arus Mudik Lebaran 2025, Mendapat Apresiasi Dari Ketum Persis

Jumat, 11 April 2025 - 07:49 WIB

Diduga Langgar Etik, Anggota Reskrim Polsek Pahandut Dinonaktifkan, Propam Polda Kalteng Lakukan Pemeriksaan Intensif

Jumat, 11 April 2025 - 00:35 WIB

Polisi Selidiki Penyebaran Video Asusila yang Diduga Libatkan Warga Sampit

Kamis, 10 April 2025 - 20:59 WIB

Mahasiswa di Palangka Raya Diancam Sebar Chat Asusila Usai Batalkan Janji di Aplikasi Kencan Khusus LGBT

Kamis, 10 April 2025 - 16:02 WIB

Pemohon Eksekusi melalui Aanmaning Pengadilan, Minta Termohon Patuh pada Putusan Hukum yang Inkracht

Berita Terbaru

LINTAS POLRI

Kapolres Gunung Mas Disambut Meriah di Mako Polres Kuala Kurun

Rabu, 16 Apr 2025 - 10:52 WIB

LINTAS POLRI

Kapolres Gunung Mas Cek Kendaraan Dinas Demi Optimalisasi Kinerja

Rabu, 16 Apr 2025 - 10:47 WIB

You cannot copy content of this page