LINTAS KALIMANTAN – KALTENG || Genderang perang terhadap penyalagunaan Narkoba terus ditabuh aparat penegak hukum di daerah Polres Gunung Mas jajaran Polda Kalteng.
Kali ini, berlokasi di wilayah hukum Polsek Rungan, tim gabungan kembali berhasil menangkap HR (42) yang diketahui adalah pelaku pemilik sabu sebanyak 35 paket.
“Dimana, dari 35 paket sabu tersebut memiliki berat kotornya adalah 12,51 gram,” ungkap Kasatresnarkoba Iptu Budi Utomo, S.H., M.M., mewakili Kapolres AKBP Asep Bangbang Saputra, S.I.K., Selasa (28/2/2023) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Paket sebanyak 35 tersebut, kami temukan setelah dilakukannya pemeriksaan badan dan lokasi dan disimpan dalam sebuah wadah berbentuk bulat berwarna hitam ,” urainya.
Pada kasus ini, jelas Budi, pihaknya akan menjerat HR dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan pasal tersebut, terduga pelaku berinisial HR akan mendapatkan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan,” tukasnya.
“Namun vonis ini nantinya akan melewati dan ditentukan dalam persidangan yang dilakukan rekan-rekan kami di pengadilan,” tutupnya. (*/rls/hms/red).