CU Betang Asi Palangka Raya Digugat Rp 100 Miliar

- Reporter

Minggu, 19 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN – KALTENG || Dessy Nataliati mantan Kepala Kasir di Credit Union (CU) Betang Asi Palangka Raya, Kalimantan Tengah menggugat perusahaan tempatnya bekerja dengan nilai gugatan sebesar Rp 100 miliar.Sabtu 18/2/2023

Kuasa Hukum Dessy Nataliati, Suriansyah Halim SH, MH mengatakan kliennya menggugat CU Betang Asi karena diduga telah melakukan perbuatan melanggar hukum terkait pemutusan hubungan kerja (PHK)

Rilis yang diterima Media Lintas Kalimantan , menyebutkan perkara gugatan tersebut berawal dari PHK yang dilakukan CU Betang Asi Kepada Dessy Nataliati.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

PHK ini bermula dari adanya kasus pidana penggelapan yang terjadi di CU Betang Asi yang dilakukan oleh pegawai kasir, Kristinawati.”Dalam hal ini (PHK) klien kami dianggap bersalah dan diberhentikan sepihak secara dengan tidak hormat,”ujar Halim.

Sementara dalam kasus pidana penggelapan yang bergulir dan telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kristinawati dinyatakan terbukti bersalah melakukan pidana penggelapan uang.

Selanjutnya CU Betang Asi beranggapan Dessy selaku pejabat kepala kasir terlibat dalam perkara pidana ini, lantas mengeluarkan surat pemberhentian Dessy dari pegawai CU Betang Asi.

Menurut rilis yang diterima, Dessy sudah bekerja ditempat itu hampir 15 tahun. Namun secara tiba tiba diberhentikan sepihak oleh CU Betang Asi. Atas dasar itu Dessy pun mengajukan keberatan dan menuntut haknya kepada pihak koperasi.

Sebelumnya diterangkan sudah pernah dilakukan mediasi yang difasilitasi oleh Disnakertrans Kalteng, dan muncul kesepakatan bahwa CU Betang Asi bersedia memberikan memberikan kompensasi kepada Dessy dengan total nilai sebesar Rp194.000.000.

Namun kesepakatan tersebut batal karena permintaan Dessy agar pihak koperasi memulihkan kembali nama baiknya di lingkungan internal CU Betang Asi tidak diterima oleh pihak koperasi.

Pihak CU Betang Asi justru melayangkan sebuah gugatan kepada Dessy terkait masalah pemutusan hubungan kerja tersebut di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Palangka Raya. Isi petitum gugatan CU Betang Asi tersebut menyatakan bahwa jumlah kompesansi yang belum dibayar pihak koperasi kepada Dessy hanya sebesar Rp33.448.800.

Merasa keberatan dengan isi gugatan itu, lanjut Halim, pihaknya kemudian mengajukan gugatan perlawanan (rekovensi) dalam perkara yang sama. Dalam gugatan rekovensi, pihaknya menyatakan bahwa jumlah kompesansi yang harus dibayar oleh pihak CU Betang Asi adalah sebesar Rp732.069.367.

Adapun rincian tuntutan pembayaran yang diminta pihaknya meliputi pembayaran gaji tertunggak selama 13 bulan dengan nilai total sebesar Rp112.029.450, membayar denda keterlambatan pembayaran upah kepada penggugat sebesar Rp392.103.075, pembayaran  uang pesangon sebesar Rp77.558.850 x 2 sesuai ketentuan sehingga total menjadi sebesar Rp155.117.700, pembayaran uang penghargaan karena telah bekerja selama 14 tahun  sebesar Rp43.088.250, dan membayar uang hak penghargaan seperti cuti tahunan, pergantian cuti, perumahan, pengobatan atau perawat dengan nilai sebesar Rp29.730.892. Total dalam petitum gugatan rekovensi yang harus dibayar pihak koperasi itu adalah sebesar Rp732.069.367.

“Karena merasa tidak bersalah dan menilai pemutusan kontrak kerja itu dilakukan secara sewenang-wenang, pihak Dessy mengajukan gugatan terhadap CU Betang Asi atas perbuatan melawan hukum (PMH),”terang Halim

Dikatakan Halim, dalam gugatan PMH dengan nomor perkara gugatan 26/Pdt.G/2023/PN.Plk tersebut, pihaknya menuntut CU Betang Asi untuk membayar ganti rugi materiel sebesar Rp1.344.353.400.

Dalam gugatan PMH itu, pihaknya juga meminta agar majelis hakim menghukum CU Betang Asi untuk membayar kerugian immateriel sebesar Rp100 miliar. (*/rls/Sgn/red)

Berita Lainnya

Polres Kotim Berhasil Amankan Pelaku Gendam Yang Tipu Lansia
Satreskrim Polresta Palangka Raya Gelar Rekonstruksi Kasus Aborsi
Satreskrim Polresta Palangka Raya Gelar Rekonstruksi Kasus Aborsi
Bapenda Pasang Stiker Penunggak Pajak Di Gedung Sarang Walet Desa Sebuai
Motif Meninggalnya Alm.Ahat Akibat Dugaan  Penganiayaan Berat  Memasuki Babak Baru
Polsek Kahayan Hulu Utara Selidiki Kebakaran Melanda Dua Rumah Dinas di Miri Manasa
Terduga Pelaku Penusukan  Ditangkap Unit Reskrim Polsek Sepang
Bareskrim Polri ungkap Jaringan Narkoba Wilayah Jambi H dan DS
Berita ini 93 kali dibaca

Berita Lainnya

Rabu, 23 Oktober 2024 - 16:38 WIB

Polres Kotim Berhasil Amankan Pelaku Gendam Yang Tipu Lansia

Rabu, 23 Oktober 2024 - 14:03 WIB

Satreskrim Polresta Palangka Raya Gelar Rekonstruksi Kasus Aborsi

Rabu, 23 Oktober 2024 - 14:03 WIB

Satreskrim Polresta Palangka Raya Gelar Rekonstruksi Kasus Aborsi

Senin, 21 Oktober 2024 - 11:28 WIB

Bapenda Pasang Stiker Penunggak Pajak Di Gedung Sarang Walet Desa Sebuai

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 06:29 WIB

Motif Meninggalnya Alm.Ahat Akibat Dugaan  Penganiayaan Berat  Memasuki Babak Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 - 16:47 WIB

Polsek Kahayan Hulu Utara Selidiki Kebakaran Melanda Dua Rumah Dinas di Miri Manasa

Kamis, 17 Oktober 2024 - 15:25 WIB

Terduga Pelaku Penusukan  Ditangkap Unit Reskrim Polsek Sepang

Rabu, 16 Oktober 2024 - 16:06 WIB

Bareskrim Polri ungkap Jaringan Narkoba Wilayah Jambi H dan DS

Berita Terbaru

LINTAS POLRI

Polres Kobar Terima Tim Supervisi Bidkum Polda Kalteng

Jumat, 25 Okt 2024 - 09:55 WIB

LINTAS TNI

Gelar Komsos, Kodim 1014/Pbn Jalin Komunikasi Dengan KBT

Jumat, 25 Okt 2024 - 09:49 WIB