Moral Rusak!!! Masih Remaja Diduga Setubuhi Anak Di Bawah Umur 

- Reporter

Rabu, 15 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN  KALTENG  || Rusaknya moral seorang remaja harus berurusan dengan hukum terkait tindak pidana menyetubuhi anak di bawah umur, tentu hal ini menjadi perhatian kita semua.

Adapun remaja yang sudah lebih berusia 18 tahun ini pada bulan Maret 2023 nanti sudah berumur 19 tahun. Saat ini masih duduk dibangku sekolah kelas 12 SLTA. Diduga telah melakukan perbuatan layaknya hubungan suami istri terhadap bunga yang masih berumur 13 tahun.

Dari pengakuan tersangka bahwa kedua orang tuanya tidak berada di Pangkalan Bun, namun sedang bekerja di salah satu perusahaan sawit di Kobar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka ini awalnya berkenalan dengan korban melalui Instagram, dan saling chat saat itu mengajak korban untuk minum-minuman keras, akan tetapi korban mengatakan bahwa besok saja.

“Pada 30 Januari 2023 sekitar pukul 16.30 WIB, tersangka kembali mengirim chat ke korban dan mengajaknya minum, pada saat itu korban menyetujui dan meminta pelaku menjemputnya di belakang Pemakaman SKIP Pangkalan Bun,” kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono yang didampingi Kasat Reskrim AKP Angga Yuli Hermanto saat jumpa pers, di Halaman Mako Polres setempat, 13 Februari 2023.

Kapolres mengungkapkan bahwa setelah dijemput, korban dibawa kebarakan tersangka, dan pada saat itu ada teman tersangka di barakan tersebut sedang minum-minuman keras, dan kemudian tersangka dan korban ikut minum.

Setelah itu, tidak lama tersangka mengajak korban masuk kamar, akan tetapi korban yang dalam keadaan pusing akibat minuman tidak mau, namun setelah itu tersangka menarik tangan kanan korban dan membawanya ke kamar.

“Saat itulah terjadi pencabulan dan tersangka menyetubuhi korban dan dilakukan sebanyak 2 kali pada saat itu,” jelasnya.

Kapolres menambahkan, terungkapnya perkara tersebut, setelah adanya laporan dari orang tua korban. Dan juga orang tua korban melihat ada perilaku yang berbeda dari anaknya, sehingga ditanya bahwa telah terjadi hal ini, dan dilaporkan ke Polres Kobar.

“Atas perbuatannya tersangka ini disangkakan dengan Pasal 81 ayat (1) atau Pasal 81 ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara,” pungkas AKBP Bayu Wicaksono. (*/rls/rhd/red)

Berita Lainnya

Hakim PN Palangka Raya Kembali Jadi Sorotan, Vonis Kasus Indra Gunawan Dinilai Keliru
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum: PT. Rara Giesha Putri Kalampangan Tuntut PT. Astra Sedaya Finance dan PT. Putra Pandawa Sakti
Pengedar Narkoba MAR Diringkus Polisi di Kediamannya, 19 Paket Sabu Disita
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pelaku dengan 19 Paket Sabu Siap Edar
Terlalu Tega , Anak Habisi Nyawa Ayah Kandungnya Sendiri Dan Tersangka Sudah Di Amankan Polres Katingan
Terlalu Tega , Anak Habis Nyawa Ayah Kandungnya Sendiri Dan Tersangka Sudah Di Amankan Polres Katingan
Terlalu Tega , Anak Habis Nyawa Ayah Kandungnya Sendiri Dan Tersangka Sudah Di Amankan Polres Katingan
Polresta Palangka Raya Bekuk Dua Pelaku Peredaran Ekstasi, Barang Bukti Disita
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Lainnya

Jumat, 31 Januari 2025 - 02:04 WIB

Hakim PN Palangka Raya Kembali Jadi Sorotan, Vonis Kasus Indra Gunawan Dinilai Keliru

Kamis, 30 Januari 2025 - 07:22 WIB

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum: PT. Rara Giesha Putri Kalampangan Tuntut PT. Astra Sedaya Finance dan PT. Putra Pandawa Sakti

Rabu, 29 Januari 2025 - 22:04 WIB

Pengedar Narkoba MAR Diringkus Polisi di Kediamannya, 19 Paket Sabu Disita

Rabu, 29 Januari 2025 - 18:43 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pelaku dengan 19 Paket Sabu Siap Edar

Senin, 27 Januari 2025 - 15:19 WIB

Terlalu Tega , Anak Habisi Nyawa Ayah Kandungnya Sendiri Dan Tersangka Sudah Di Amankan Polres Katingan

Senin, 27 Januari 2025 - 15:12 WIB

Terlalu Tega , Anak Habis Nyawa Ayah Kandungnya Sendiri Dan Tersangka Sudah Di Amankan Polres Katingan

Senin, 27 Januari 2025 - 15:12 WIB

Terlalu Tega , Anak Habis Nyawa Ayah Kandungnya Sendiri Dan Tersangka Sudah Di Amankan Polres Katingan

Senin, 27 Januari 2025 - 03:54 WIB

Polresta Palangka Raya Bekuk Dua Pelaku Peredaran Ekstasi, Barang Bukti Disita

Berita Terbaru

LINTAS POLRI

Aiptu Totok Santoso Meninggal Dunia Diduga Akibat Gagal Jantung

Jumat, 31 Jan 2025 - 08:27 WIB

LINTAS HUKUM || KRIMINAL

Hakim PN Palangka Raya Kembali Jadi Sorotan, Vonis Kasus Indra Gunawan Dinilai Keliru

Jumat, 31 Jan 2025 - 02:04 WIB