Residivis Ini Berkali – Kali Curi Barang Di Tempatnya Bekerja

- Reporter

Rabu, 15 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN KALTENG || Seorang pemuda FH (21) kembali berusan dengan pihak berwajib. Lantaran diduga melakukan pencurian barang di gudang milik bosnya bekerja. Tersangka FH ini merupakan seorang residivis yang sebelumnya menjalani hukuman terkait kasus narkoba.

Dalam pers release di Polres Kobar
tersangka FH diduga telah melakukan pencurian sebanyak 4 kali dengan waktu yang berbeda.

“Tersangka pada tanggal 18 dan 19 Desember 2022 mengambil 48 buah jerigen.  Kemudian pada tanggal 16 Januari 2023 berhasil mengambil 22 buah alat pel lantai. Selanjutnya tanggal 21 Januari 2023 mengambil 2 set panci milik korban dengan cara memanjat pagar gudang” jelas Kapolres Kobar, AKBP Bayu Wicaksono yanq didampingi Kasat Reskrim AKP Angga Yuli Hermanto, di Halaman Mako Polres setempat, Senin 13 Februari 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian Kapolres menjelaskan terkait kejadian ini yang mengakibatkan korban mengalami kerugian. Begitu juga pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti yang didapatkan dari tersangka FH.

“Atas kejadian tersebut korban mengatami kerugian materil sebesar Rp. 7.560.000,” jelasnya.

Adapaun barang bukti dari tersangka FH antara lain, 1 (satu) unit sepeda motor honda scoopy. Satu unit handphone merk VIVO V25e. 45 biji jerigen dan 2 kotak panci set merk Supra. Dua Puluh Dua buah alat pel merk GSF. Satu unit sepeda motor Yamaha type 1PA Vixion. Satu buah Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor merk Yamaha type 1PA Vixion.

“Pelaku FH disangkakan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUH Pidana Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUH Pidana, ancaman pidana 7 tahun kurungan penjara,” pungkas AKBP Bayu Wicaksono. (*/rls/rhd/red)

Berita Lainnya

Hakim PN Palangka Raya Kembali Jadi Sorotan, Vonis Kasus Indra Gunawan Dinilai Keliru
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum: PT. Rara Giesha Putri Kalampangan Tuntut PT. Astra Sedaya Finance dan PT. Putra Pandawa Sakti
Pengedar Narkoba MAR Diringkus Polisi di Kediamannya, 19 Paket Sabu Disita
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pelaku dengan 19 Paket Sabu Siap Edar
Terlalu Tega , Anak Habisi Nyawa Ayah Kandungnya Sendiri Dan Tersangka Sudah Di Amankan Polres Katingan
Terlalu Tega , Anak Habis Nyawa Ayah Kandungnya Sendiri Dan Tersangka Sudah Di Amankan Polres Katingan
Terlalu Tega , Anak Habis Nyawa Ayah Kandungnya Sendiri Dan Tersangka Sudah Di Amankan Polres Katingan
Polresta Palangka Raya Bekuk Dua Pelaku Peredaran Ekstasi, Barang Bukti Disita
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Lainnya

Jumat, 31 Januari 2025 - 02:04 WIB

Hakim PN Palangka Raya Kembali Jadi Sorotan, Vonis Kasus Indra Gunawan Dinilai Keliru

Rabu, 29 Januari 2025 - 22:04 WIB

Pengedar Narkoba MAR Diringkus Polisi di Kediamannya, 19 Paket Sabu Disita

Rabu, 29 Januari 2025 - 18:43 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pelaku dengan 19 Paket Sabu Siap Edar

Senin, 27 Januari 2025 - 15:19 WIB

Terlalu Tega , Anak Habisi Nyawa Ayah Kandungnya Sendiri Dan Tersangka Sudah Di Amankan Polres Katingan

Senin, 27 Januari 2025 - 15:12 WIB

Terlalu Tega , Anak Habis Nyawa Ayah Kandungnya Sendiri Dan Tersangka Sudah Di Amankan Polres Katingan

Senin, 27 Januari 2025 - 15:12 WIB

Terlalu Tega , Anak Habis Nyawa Ayah Kandungnya Sendiri Dan Tersangka Sudah Di Amankan Polres Katingan

Senin, 27 Januari 2025 - 03:54 WIB

Polresta Palangka Raya Bekuk Dua Pelaku Peredaran Ekstasi, Barang Bukti Disita

Sabtu, 25 Januari 2025 - 18:13 WIB

Lima Anak Diamankan Polsek Sabangau: Diduga Terlibat Penyalahgunaan Lem Fox

Berita Terbaru

LINTAS HUKUM || KRIMINAL

Hakim PN Palangka Raya Kembali Jadi Sorotan, Vonis Kasus Indra Gunawan Dinilai Keliru

Jumat, 31 Jan 2025 - 02:04 WIB