LINTAS KALIMANTAN – KALTENG – || Seorang pemuda FH (21) kembali berusan dengan pihak berwajib. Lantaran diduga melakukan pencurian barang di gudang milik bosnya bekerja. Tersangka FH ini merupakan seorang residivis yang sebelumnya menjalani hukuman terkait kasus narkoba.
Dalam pers release di Polres Kobar
tersangka FH diduga telah melakukan pencurian sebanyak 4 kali dengan waktu yang berbeda.
“Tersangka pada tanggal 18 dan 19 Desember 2022 mengambil 48 buah jerigen. Kemudian pada tanggal 16 Januari 2023 berhasil mengambil 22 buah alat pel lantai. Selanjutnya tanggal 21 Januari 2023 mengambil 2 set panci milik korban dengan cara memanjat pagar gudang” jelas Kapolres Kobar, AKBP Bayu Wicaksono yanq didampingi Kasat Reskrim AKP Angga Yuli Hermanto, di Halaman Mako Polres setempat, Senin 13 Februari 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian Kapolres menjelaskan terkait kejadian ini yang mengakibatkan korban mengalami kerugian. Begitu juga pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti yang didapatkan dari tersangka FH.
“Atas kejadian tersebut korban mengatami kerugian materil sebesar Rp. 7.560.000,” jelasnya.
Adapaun barang bukti dari tersangka FH antara lain, 1 (satu) unit sepeda motor honda scoopy. Satu unit handphone merk VIVO V25e. 45 biji jerigen dan 2 kotak panci set merk Supra. Dua Puluh Dua buah alat pel merk GSF. Satu unit sepeda motor Yamaha type 1PA Vixion. Satu buah Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor merk Yamaha type 1PA Vixion.
“Pelaku FH disangkakan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUH Pidana Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUH Pidana, ancaman pidana 7 tahun kurungan penjara,” pungkas AKBP Bayu Wicaksono. (*/rls/rhd/red)