Polda Kalteng Amankan 4 Orang Tindak Pidana Penipuan Dan Penggelapan Kendaraan Bermotor

- Reporter

Selasa, 14 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN – KALTENG || Polda Kalteng melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan mobil di wilayah hukumnya.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolda Kalteng Irjen Pol. Drs. Nanang Avianto, M.Si melalui Kabidhumas Kombes Pol. K. Eko Saputro, S.H., M.H. saat memimpin konferensi pers yang bertempat di Halaman Ditreskrimum Polda setempat, Selasa (14/02/2023) pukul 10.00 WIB.

Dalam kesempatan tersebut, Kabidhumas didampingi Dirreskrimum Kombes Pol. Faisal F. Napitupulu dan dihadiri awak media baik online, cetak, maupun televisi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam keterangan resminya, Kabidhumas menyampaikan, kronologi kejadian yaitu pada saat korban menawarkan di Facebook over kredit mobil jenis pick up grand max warna putih tahun 2022 dengan nomor polisi KH 8504 TB.

“Selanjutnya pada tanggal 8 Desember 2022 para pelaku datang ke rumah korban dengan bermaksud untuk melakukan take over mobil tersebut secara resmi kepada pihak pembiayaan dengan harga take over sebesar Rp. 27.000.000,” ujarnya.

Namun saat itu para pelaku hanya memberi uang muka terlebih dahulu sebesar Rp. 5 juta dan sisanya akan dibayarkan ketika akan dilakukan take over secara resmi ke pihak pembiayaan.

Selanjutnya, setelah berjalannya waktu, korban mencoba menghubungi para pelaku lewat telepon namun jawabannya akan menjanjikan take over secara resmi di kantor pembiayaan

“Namun setelah menunggu satu bulan para pelaku tidak bisa dihubungi dan korban mendapatkan info bahwa mobil tersebut telah dijual kepada orang lain,” terangnya.

Sementara itu, Dirreskrimum menambahkan, dari pengungkapan kasus tersebut pihaknya berhasil mengamankan empat orang tersangka yaitu Mahdiana alias Diana, Wawan Sudarmawan Alias Wawan, Muhammadh Rani alian Husni, dan Bahrudin alias Udin.

“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu unit mobil Daihatsu grand max warna putih, satu unit mobil Suzuki Carry warna hitam tahun 2022, satu unit mobil Daihatsu Ayla warna kuning 2022, satu unit mobil Suzuki Splash warna silver 2010, satu unit mobil Daihatsu grand max warna putih 2022, satu unit mobil Honda Jazz warna silver 2012, dan satu unit mobil Toyota Avanza warna putih 2017,” ujarnya.

Selanjutnya, satu unit mobil Daihatsu Terios warna putih tahun 2023, satu unit mobil Daihatsu Xenia warna putih tahun 2023, satu unit mobil Daihatsu Xenia warna putih tahun 2023,satu unit mobil Daihatsu Sigra warna abu-abu tahun 2022, dan satu unit mobil Mitsubishi Xpander warna putih tahun 2022.

“Pasal yang disangkakan kepada tersangka Mahdiana alias Diana, Wawan Sudarmawan Alias Wawan, dan bahrudin alias Udin yaitu pasal 378 dan 372 KUHPidana dengan ancaman pidana empat tahun penjara, sedangkan untuk tersangka Muhammad Rani alias Husni selaku penadah dikenakan pasal 489 KUHPidana dengan ancaman pidana empat tahun penjara,” tambahnya.

Diakhir kesempatan Faisal juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati hati dalam menjual atau take over kendaraan atau dengan melalui pembiayaan resmi (Leasing) dan bagi masyarakat yang merasa kendaraannya yang diamankan agar dapat menghubungi Ditreskrimum Polda Kalteng.(*/rls/hms/red).

Berita Lainnya

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi
Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar
Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII
Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram
Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta
Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan
Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Lainnya

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:56 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi

Jumat, 21 Februari 2025 - 18:55 WIB

Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar

Jumat, 21 Februari 2025 - 05:56 WIB

Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta

Kamis, 20 Februari 2025 - 16:11 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII

Kamis, 20 Februari 2025 - 09:34 WIB

Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram

Kamis, 20 Februari 2025 - 08:17 WIB

Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta

Rabu, 19 Februari 2025 - 18:01 WIB

Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan

Rabu, 19 Februari 2025 - 10:43 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun

Berita Terbaru

Foto Rumah Penjaga Gedung Sarang Walet Terbakar, di Samping GG Rarait 1, Jl. A. Yani Km 2, Pangkalan Bun, Kobar, Rabu (26/2/2025)

LINTAS PERISTIWA

Rumah Penjaga Gedung Sarang Walet Terbakar di Pangkalan Bun

Kamis, 27 Feb 2025 - 04:52 WIB

You cannot copy content of this page