LINTAS KALIMANTAN – KALTENG – || Satreskrim Polres Kobar mengungkap tindak pidana penipuan atau pengelapan yang dilakukan tersangka RC.
Yang mana pelaku tersebut mengaku sebagai pegawai di Kantor Samsat Kabupaten Kobar kepada korban.
Waktu kejadian 28 Agustus 2022 di Jalan Pakunegara, Kelurahan Baru, Kecamatan Arsel, Kabupaten Kotawaringin Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Awalnya korban minta tolong kepada tersangka Rc, untuk memperpanjang STNK mobil Dump Truck milik orang tua nya. Kemudian korban menyerahkan STNK mobil beserta biaya balik nama sebesar Rp. 8.500.000,- (Delapan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) kepada tersangka. Dengan janji akan selesai selama 2 minggu. Namun sampai dengan saat ini proses balik nama mobil tersebut belum selesai diurus tersangka. Karena uang yang diberikan korban kepada tersangka sudah habis dipergunakannya untuk kepentingan pribadinya tanpa seijin dari pelapor,” kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono yang didampingi Kasat Reskrim AKP Angga Yuli Hermanto. Dalam pers release di Halaman Mako Polres 13 Februari 2023.
Kemudian Kapolres jelaskan barang bukti yang pihaknya amankan diantaranya, Satu lembar STNK. Satu unit body rangka sepeda motor Suzuki Satria FU tanpa mesin yang dibeli tersangka mengunakan uang milik korban.
“Pelaku RC disangkakan dengan Pasal 378 KUH Pidana dan atau Pasal 372 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara selama lamanya 4 tahun,” kata Bayu.
Kapolres Kobar, AKBP Bayu Wicaksono mengatakan terkait pelayanan kepada masyarakat pihaknya sudah meraih predikat WBBM terbaik pada tahun yang lalu. Jadi dalam hal ini dalam mengurus surat kepemilikan motor lebih mudah.
“Saya berharap agar masyarakat agar tidak merpercayai calo dalam pengurusan surat. Karena saat ini kami bekerjasama dengan Samsat Kobar memiliki pelayanan yang memadai untuk mempermudah pemilik kendaraan bermotor dalam mengurus surat kendaraan,” pungkasnya. (*/rls/rhd/red)