Tipu Korban, Calo Mengaku Pegawai Kantor Samsat Kobar 

- Reporter

Selasa, 14 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTANKALTENG – || Satreskrim Polres Kobar mengungkap tindak pidana penipuan atau pengelapan yang dilakukan tersangka RC.

Yang mana pelaku tersebut mengaku sebagai pegawai di Kantor Samsat Kabupaten Kobar kepada korban.

Waktu kejadian 28 Agustus 2022 di Jalan Pakunegara, Kelurahan Baru, Kecamatan Arsel, Kabupaten Kotawaringin Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Awalnya korban minta tolong kepada tersangka Rc, untuk memperpanjang STNK mobil Dump Truck milik orang tua nya. Kemudian korban menyerahkan STNK mobil beserta biaya balik nama sebesar Rp. 8.500.000,- (Delapan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) kepada tersangka. Dengan janji akan selesai selama 2 minggu. Namun sampai dengan saat ini proses balik nama mobil tersebut belum selesai diurus tersangka. Karena uang yang diberikan korban kepada tersangka sudah habis dipergunakannya untuk kepentingan pribadinya tanpa seijin dari pelapor,” kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono yang didampingi Kasat Reskrim AKP Angga Yuli Hermanto. Dalam pers release di Halaman Mako Polres 13 Februari 2023.

Kemudian Kapolres jelaskan barang bukti yang pihaknya amankan diantaranya, Satu lembar STNK. Satu unit body rangka sepeda motor Suzuki Satria FU tanpa mesin yang dibeli tersangka mengunakan uang milik korban.

“Pelaku RC disangkakan dengan Pasal 378 KUH Pidana dan atau Pasal 372 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara selama lamanya 4 tahun,” kata Bayu.

Kapolres Kobar, AKBP Bayu Wicaksono mengatakan terkait pelayanan kepada masyarakat pihaknya sudah meraih predikat WBBM terbaik pada tahun yang lalu. Jadi dalam hal ini dalam mengurus surat kepemilikan motor lebih mudah.

“Saya berharap agar masyarakat agar tidak merpercayai calo dalam pengurusan surat. Karena saat ini kami bekerjasama dengan Samsat Kobar memiliki pelayanan yang memadai untuk mempermudah pemilik kendaraan bermotor dalam mengurus surat kendaraan,” pungkasnya. (*/rls/rhd/red)

Berita Lainnya

Hakim PN Palangka Raya Kembali Jadi Sorotan, Vonis Kasus Indra Gunawan Dinilai Keliru
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum: PT. Rara Giesha Putri Kalampangan Tuntut PT. Astra Sedaya Finance dan PT. Putra Pandawa Sakti
Pengedar Narkoba MAR Diringkus Polisi di Kediamannya, 19 Paket Sabu Disita
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pelaku dengan 19 Paket Sabu Siap Edar
Terlalu Tega , Anak Habisi Nyawa Ayah Kandungnya Sendiri Dan Tersangka Sudah Di Amankan Polres Katingan
Terlalu Tega , Anak Habis Nyawa Ayah Kandungnya Sendiri Dan Tersangka Sudah Di Amankan Polres Katingan
Terlalu Tega , Anak Habis Nyawa Ayah Kandungnya Sendiri Dan Tersangka Sudah Di Amankan Polres Katingan
Polresta Palangka Raya Bekuk Dua Pelaku Peredaran Ekstasi, Barang Bukti Disita
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Lainnya

Jumat, 31 Januari 2025 - 02:04 WIB

Hakim PN Palangka Raya Kembali Jadi Sorotan, Vonis Kasus Indra Gunawan Dinilai Keliru

Rabu, 29 Januari 2025 - 22:04 WIB

Pengedar Narkoba MAR Diringkus Polisi di Kediamannya, 19 Paket Sabu Disita

Rabu, 29 Januari 2025 - 18:43 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pelaku dengan 19 Paket Sabu Siap Edar

Senin, 27 Januari 2025 - 15:19 WIB

Terlalu Tega , Anak Habisi Nyawa Ayah Kandungnya Sendiri Dan Tersangka Sudah Di Amankan Polres Katingan

Senin, 27 Januari 2025 - 15:12 WIB

Terlalu Tega , Anak Habis Nyawa Ayah Kandungnya Sendiri Dan Tersangka Sudah Di Amankan Polres Katingan

Senin, 27 Januari 2025 - 15:12 WIB

Terlalu Tega , Anak Habis Nyawa Ayah Kandungnya Sendiri Dan Tersangka Sudah Di Amankan Polres Katingan

Senin, 27 Januari 2025 - 03:54 WIB

Polresta Palangka Raya Bekuk Dua Pelaku Peredaran Ekstasi, Barang Bukti Disita

Sabtu, 25 Januari 2025 - 18:13 WIB

Lima Anak Diamankan Polsek Sabangau: Diduga Terlibat Penyalahgunaan Lem Fox

Berita Terbaru

LINTAS HUKUM || KRIMINAL

Hakim PN Palangka Raya Kembali Jadi Sorotan, Vonis Kasus Indra Gunawan Dinilai Keliru

Jumat, 31 Jan 2025 - 02:04 WIB