LINTAS KALIMANTAN – KALTIM || Dua orang di Kalimantan Timur, berinisial MS dan ZM, dilaporkan ke polisi terkait dugaan penipuan dan penggelapan cek kosong Rp 97 miliar berkaitan pembayaran batu bara. Salah satunya, ZM adalah seorang pengusaha di Kalimantan Timur.
Dugaan kasus penipuan dan penggelapan itu dilaporkan 12 Januari 2023 ke Polresta Samarinda denganTanda Bukti Lapor (TBL) Nomor : LP/B/11/1/2023/SPKT/POLRESTA SAMARINDA/POLDA KALIMANTAN TIMUR.
Pelapornya adalah Muhaimin, sedangkan pihak yang dirugikan atau korban sesuai laporan adalah PT GBE.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Muhaimin adalah Direktur PT GBE. Dia mengatakan melaporkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus cek kosong senilai Rp 97 miliar.
“Cek kosong tersebut merupakan alat bukti pembayaran batubara milik PT GBE oleh pengusaha di Kaltim dengan inisial ZM pada 23 Juni 2022. Saya telah melaporkan secara resmi kasus penipuan ini ke Polres Samarinda pada 12 Januari 2022,” ujar Muhaimin dalam keterangannya, Jumat.
Muhaimin mengaku telah dirugikan oleh ZM terkait cek kosong itu.
“Saya berharap aparat penegak hukum memproses laporan saya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Muhaimin.
Komisaris Polisi Andika Dharma Sena, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Samarinda membenarkan pelaporan Muhaimin.
“Iya benar, sudah kami terima,” kata Andika Dharma Sena.
Dijelaskannya saat ini pihaknya sedang melakukan penyelidikan dan proses sedang dilakukan pendalaman terkait laporan tersebut.
“Beberapa saksi sudah kita panggil untuk dimintai keterangan,” pungkas Andika. (*/rls/hms/red)