LINTASKALIMANTAN.CO || Satuan Lalu Lintas Polres Kapuas – Sebanyak 21 pelanggar sepeda motor dengan knalpot brong dan disinyalir akan melakukan aksi kebut-kebutan berhasil diamankan oleh Satlantas Polres Kapuas saat melakukan patroli malam antisipasi balapan liar di ruas jalan Tambun Bungai, jalan Pemuda dan jalan A. Yani Kec. Selat, Kab. Kapuas, Kalteng, Sabtu (21/1/2023) malam.
Kegiatan penertiban knalpot brong dan patroli ini dilaksanakan dari jam 21.00 WIB sampai jam 01.00 WIB dini hari.
21 pelanggaran knalpot brong yang diamankan tersebut langsung dibawa ke Mako Polres Kapuas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Bagi kendaraan dengan knalpot brong, kami amankan di Satlantas. Nantinya para pelanggar harus melengkapi kelengkapan kendaraan tersebut sebelum diambil, untuk knalpot, harus diganti dengan knalpot standarnya,” ungkap Kasatlantas AKP Sugeng, S.E., M.M. mewakili Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, S.I.K. saat dimintai keterangan, Minggu (22/1/2023) pagi.
Knalpot brong yang sering jadi komplain oleh masyarakat, karena operasional mereka ini sering dilakukan pada malam hari hingga dinihari dan sangat mengganggu suasana ketenangan.
“Kegiatan penertiban knalpot brong ini merupakan tindak lanjut dari aduan warga melalui media sosial dan Jumat Curhat Wadai Apam yang dipimpin langsung oleh Kapolres Kapuas untuk mendengar keluhan masyarakat yang menginfokan knalpot brong sangat meresahkan masyarakat, sehingga Satlantas Polres Kapuas beserta tim siaga on call Alfa menyisir jalan antisipasi balapan liar dan mengamankan belasan kendaraan dengan knalpot brong ini,” jelas Sugeng.
“Kami tidak akan menoleransi bagi pengendara yang menggunakan knalpot brong ini, kami akan tindak tegas dan kami berharap masyarakat tidak mengubah knalpot di luar ketentuan yang ada, knalpot brong ini sudah menjadi perhatian semua,” tutup Sugeng. (*/rls/hms/red).