LINTASKALIMANTAN.CO || Konferensi pers yang direncanakan Polres Kotabaru akan digelar bersama dengan reka ulang adegan pembunuhan dan diperankan oleh pelaku terpaksa harus ditunda besok lantaran terjadi hujan deras dan kondisi arus sungai sedang meluap.
Sehingga atas hal tersebut, terpaksa Polres Kotabaru hanya menggelar konferensi pers dengan menggunakan ruangan Gor Stadion Bamega.
Konferensi pers kasus pembunuhan langsung di pimpin Kasat Reskrim Polres Kotabaru AKP Abdul Jalil di tempat kejadian perkara (TKP) Gor Bamega Saijaan, Selasa 17 Januari 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam siaran persnya, kepada para awak media AKP Abdul Jalil menjelaskan, bermula petaka malam itu terjadi ketika Herdi dan Wiranda bertemu di bantaran Sungai teparnya belakang Gor Bamega Desa Semayap.
Pertemuan tersebut lalu terucap dari mulut wiranda bahwa dia mengaku sedang hamil.
Lalu Wiranda pun meminta perttanggung jawaban atas anak yang dikandungnya itu kepada Herdi.
“Pelaku sempat menyanggupi akan hal itu, Namun akan dilakukannya setelah bayi yang dikandung Wiranda itu lahir dan pelaku meminta untuk dilalukan tes DNA terlebih dahulu,” tutur Jalil.
Sontak Wira menolak. Karena yakin kata jalil, jika janin yang dikandungnya adalah anak Herdi, lalu ia tetap memaksa pria beristri itu menikahinya secepatnya.
“Kata-kata itulah yang bikin pelaku tersinggung dan panik hingga nekat dan lalu menghabisi nyawa korban,” jelas Jalil.
Kejadian itu sambung Jalil, Berawal dari cekcok mulut yang terjadi di bantaran sungai belakang Gor itu. Herdi yang gelap mata lalu mencekik tenggorokan korban hingga tewas. Setelah korban tewas, Herdi lalu membuang jasadnya.
“Sempat tersirat niatan untuk membuang jasad Wiranda ke sungai. Namun batal. Karena melihat sebuah gorong-gorong, lantas Herdi menyembunyikan jasad Wiranda di dalam gorong-gorong tersebut,” jelas Jalil.
Sehari kemudian lanjut Jalil, tepatnya pada Sabtu malam 13 Januari 2023 ada dua orang pelajar yang sedang melonta ikan disungai lalu melihat jasad Wiranda di dalam gorong-gorong dalam kondisi mengenaskan. Dan ke esokan harinya mereka melapor ke ketua RT.
Mendapat laporan tersebut, Buser Macan Bamega langsung bergerak cepat. Tim serse di bawah komando AKP Jalil yang telah selesai menghimpun keterangan keluarga korban dan sejumlah saksi menduga jika Herdi adalah pembunuhnya. Tak sampai 11 jam, Herdi pun diringkus tanpa perlawanan.
Kepada polisi Herdi mengaku, malam itu sengaja bertemu di bantaran Sungai Semayap lantaran hendak berbicara empat mata dengan korban.
“Saya sudah berbicara ke korban. Saya siap menikahinya dan membesarkan bayinya. Kalau bayi itu keluar kemudian dari hasil DNA-nya memang benar anak saya,” terang herdi kepada awak media.
Tapi kata herdi, korban tidak mau, dan tetap memaksa minta dinikahi secepatnya.
“Saya sangat menyesal sudah membunuh korban,” ucapnya.
Atas perbuatan keji tersebut pelaku dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun.(*/rls/duk/red).