LINTASKALIMANTAN.CO || Polsek Sepang jajaran Polres Gunung Mas (Gumas) melakukan Kegiatan himbauan tentang Pungutan Liar (Pungli) di Kelurahan Sepang, Kecamatan Sepang, Kabupaten Gunung Mas. Minggu, (8/1/2023) Siang.
Kapolres Gunung Mas AKBP Irwansah, S.I.K., melalui Kapolsek Sepang Ipda Neno Efendo, S.H., mengatakan pihaknya menyampaikan kepada masyarakat jangan ada yang meminta imbalan apalagi mengambil hak masyarakat karena bisa di jerat pidana sesuai dengan Perpres no 87 tahun 2016 dan UU nor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.
“Kegiatan himbauan pungli selalu dilaksanakan agar tidak ada penyalahgunaan wewenang perintah daerah Maupun Central Pelayanan masyarakat lainnya.” ucap Kapolsek.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sosialisasi ini Polsek Sepang langsung bertatap muka dengan warga sehingga terjalin hubungan harmonis antara Polri dan masyarakat ,(*/rls/hms/red).