LINTASKALIMANTAN.CO || Aplikasi Michat menjadi sarana prostitusi di Kota Pontianak, Polresta Pontianak mencatat sebanyak 44 kasus aktifitas jual diri yang melibatkan wanita-wanita muda.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto mengatakan, terdapat sebanyak 44 kasus jual diri yang dilakukan wanita muda atau bawah umur.
“Kasus prostitusi ini melalui aplikasi Michat, melibatkan anak di bawah umur,” ungkap Kompol Indra Asrianto, Baru-baru ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Kompol Indra, semua kasus tersebut sudah diproses pihaknya, di mana rata-rata para korban ini ditemukan di hotel maupun orang tua korban yang melaporkan langsung ke Polresta Pontianak.
“99% kasus tuntas, ada beberpa kasus yang masih sedang proses penyidikan,” ujar Indra.
Selain itu Kompol Indra juga memaparkan, sedangkan untuk keseluruhan kasus asusila tercatat 62 kasus.
“Sedangkan untuk kasus KDRT tercatat 10 kasus,” pungkas Kompol Indra. (*/rls/hms/red).