LINTASKALIMANTAN.CO || Kapolres Lamandau jajaran Polda Kalteng AKBP Bronto Budiyono, S.I.K didampingi pejabat utama Polres menggelar press release akhir tahun yang dilakanakan di Joglo Mapolres setempat Jalan Bukit Selatan, Nanga Bulik, Jumat (30/12/2022) pagi.
Dalam rilisnya, Kapolres Lamandau menyampaikan, ada peningkatan jumlah tindak pidana tahun 2021 dibanding tahun 2022, yaitu 135 kasus di tahun 2021 dan 139 di tahun 2022. Kasus naik 2,8 persen.
Sedangkan penyelesaian tindak pidana juga mengalami kenaikan yaitu pada tahun 2021 diselesaikan 86 kasus dan tahun 2022 ada 98 kasus yang berhasil dirampungkan, sehingga mengalami kenaikan sebesar 9,1 persen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jumlah kasus tindak pidana terbanyak di tahun 2022 adalah Narkoba sebanyak 24 kasus dengan jumlah barang bukti sebanyak 8.211, 49 gram sabu dan 4.32,15 gram ekstasi ,” ungkapnya.
Selanjutnya disusul kasus penadahan, pengeroyokan, ilegal mining, ilegal loging dan kepemilikan senaja api.
Dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Polres Lamandau membuat 20 inovasi diantaranya adalah SIM delivery, SKCK Delivery dan SKCK Keliling.
Selain itu di jajaran Polres Lamandau juga telah di kembangkan satu Pospol menjadi Polsebsektor di daerah kecamatan Bulik Timur. Hal ini merupakan upaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Di akhir prees release Kapolres mengimbau kepada masyarakat Lamandau, tetap menjaga keamanan dan ketertiban, saat perayaan pergantian tahun. Tidak melakukan kebut-kebutan, menyalakan petasan atau kembang api, selalu waspada dengan lingkungan sekitar dan jika menemukan hal-hal yang mencurigakan segera hubungi pihak Kepolisian.(*/rls/hms/red).