LINTASKALIMANTAN.CO || Pentingnya pengawasan terhadap pemanfaatan satwa liar jenis yang tidak dilindungi untuk mengendalikan pengambilan di alam agar tidak punah.
Tentu pihak terkait memberikan ijin penangkapan dengan kuota yang sudah melalui kajian. Dan juga mengarahkan kepada pemanfaat atau usaha tersebut agar melakukan kegiatan penangkaran.
Hal ini sesuai jenis satwa liar yang diambil di alam, dengan harapan hasil yang ditangkarkan bisa dilepasliarkan kembali ke habitatnya dan menjaga keseimbangan populasi di alam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ironisnya mayoritas di Desa Sungai Pakit, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, yang usahanya tangkap ular sanca ini diduga melebihi kuota yang diberikan ijin dan juga ada yang tidak melakukan penangkaran. Kekhawatiran akan terjadi kepunahan jenis reptil ini akan berdampak pada keseimbangan alam.
Salah satu pengusaha, Kariyono pemilik UD. Berkat Usaha Koimo mengatakan bahwa pihaknya memiliki Surat Izin Tangkap/Pengumpul. Dengan kuota, Ular Sanca Kembang Kulit (Malayopython reticulatus) 1000 Ekor, Ular dipong/Sanca darah (Python breitensteini) 200 Ekor, Labi labi untuk Konsumsi (Amyda cartilaginea) 50 Ekor.
“Kalau kouta yang diberikan ini dalam 2 bulan sudah selesai kami kerjakan, begitu juga yang di lakukan Heri dan Hari. Selama ini barang yang dikirim melebihi kuota maka kami bayar Rp 15.000 per lembar kulit ular sanca untuk mengganti SADN orang yang masih punya kuotanya,” kata Kariyono. Sabtu 17 Desember 2022.
Kepala KSDA SKW II Pangkalan Bun, Dendi Setiadi mengatakan, bahwa terkait kouta tangkap sudah habis mestinya tidak boleh melakukan kegiatan lagi. Terkait yang dibayarkan PNBP yang disetorkan ke negara Rp 1300.
“Dari ketentuan perijinan kalau kuotanya sudah habis. Harusnya tidak bisa ada kegiatan, karena kouta tangkap belum ada. Terkait pembayaran Rp 15.000 itu tidak benar dalam hal ini mereka hanya bayar Rp 1300,- PNBP yang disetor ke negara,” jelasnya, melalui pesan WhatsApp.
Terkait hal ini bagaimana pengawasan pihak terkait dan sanksi apa yang dikenakan kepada para pelaku usaha ini.
(Bersambung…….)
(*/rls/rhd/red)