LINTASKALIMSNTAN.CO || Polsek Montallat jajaran Polres Barito Utara, Polda Kalteng melaksanakan kegiatan patroli air dan memberibauan kepada warga nelayan terkait larangan menyetrum ikan.
Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana, S.I.K., M.A.P., melalui Kapolsek Montallat Ipda Udung, S.H. mengatakan sosialisasi larangan menyetrum ikan di sungai Barito, kita laksanakan ke warga nelayan untuk bersama – sama menjaga sungai barito dan ikan-ikan yang ada di sungai Barito.
“Dalam kegiatab ini juga kami menyampaikan himbauan larangan menyetrum ikan kepada nelayan di sungai Barito serta menyampaikan ancaman hukuman bagi pelaku yang melakukan tindak pidana perikanan mengenai larangan menggunakan setrum di sungai Barito dengan sanksi penjara 5 tahun dan denda 2 Milyar Rupiah,”jelasnya AKBP Gede Pasek Muliadnyana, S.I.K., M.A.P., melalui Ipda Udung, S.H., minggu(18/12/2022)pagi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kegiatan patroli ini berjalan aman dan kondusif.(*/rls/hms/red).