LINTASKALIMANTAN.CO || Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab Barut) dalam rangka penyususnan rancangan peraturan daerah (Raperda) Pengelolaan Keuangan Daerah (PKD) bekerjasama dengan Kementerian Hukam dan Hak Asasi Manusia (Kemenhum HAM) Republik Indonesia kantor Wilayah Kalimantan Tengah.
Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Barito Utara Sugianto Panala Putra saat membacakan jawaban Bupati Barito Utara terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD pada rapat Paripurna III masa siding I Tahun 2022, bertempat di Aula DPRD setempat, Senin 05 Desember 2022.
Terkait dampak pengelolaan dana dari pemerintah pusat dan hubungannya dengan pengelolaan dana perimbangan disampaikan Wabup Sugianto bahwa hal ini masih sama seperti sebelumnya, dimana dana perimbangan merupakan salah satu komponen pendapatan transfer dari pemerintah pusat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Wabup Sugianto menyampaikan, sehubungan dengan pertanyaan apakah pemerintah daerah sudah melakukan pengkajian kembali secara mendalam mengenai pengelolaan keuangan daerah serta menyesuaikan kearifan lokal sebagai bentuk upaya pelaksanaan Good Govermance yang mendukung percepatan pencapaian visi dan misi kepala daerah.
Dijelaskan Wabup, bahwa raperda tentang pengelolaan keuangan daerah ini disusun, disetai dengan naskah akademik yang memuat salah satunya adalah kajian teoritis dan praktik empiris.
Selanjutnya, menanggapi pertanyaan bagaimana asas konsep dasar peraturan daerah di Kabupaten Barito Utara, Wabup menyampaikan bahwa asas penyususunan raperda pengelolaan keuangan daerah meliputi asas umum pengelolaan keuangan daerah, asas umum APBD, asas umum penyusunan APBD, Asas umum pelaksanaan APBD dan asas umum penaatausahaan keuangan daerah.
“Konsep dasar pengelolaan keuangan daerah yaitu kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pengelola keuangan, yang sesuai dengan jabatan dan wewenangnya, meliputi perencanaan, pelaksanaan,pengawasan dan pertanggungjawaban,” katanya. (*/rls/rif/lk1/red).