Polres Barsel Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Dana Desa Pararapak 

- Jurnalis

Rabu, 3 Desember 2025 - 23:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BUNTOK – Penyidik Satreskrim Polres Barito Selatan (Barsel) resmi melimpahkan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti (BB) kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Pararapak Tahun 2023 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Buntok, Senin (01/12/25).

 

Pelimpahan tahap II yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Buntok tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Barsel, Ipda Ubaydillah, S.Tr.K, bersama sejumlah personel Tipidkor.

 

Tersangka berinisial EP, yang menjabat sebagai kaur keuangan sekaligus bendahara Desa Pararapak pada 2023, diserahkan kepada JPU berdasarkan Surat Kapolres Barsel Nomor B/1431.b/XII/Res.3.3./2025/Reskrim.

Baca Juga :  Wakapolda Kalteng Tinjau Pembangunan SPPG 2 di Sanaman Mantikei Polres Katingan

 

Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda sedikitnya Rp200 juta dan maksimal Rp1,5 miliar.

 

Kapolres Barsel AKBP Jecson R. Hutapea, S.I.K., M.H., melalui Kanit Tipidkor Ipda Ubaydillah, menyampaikan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penggelapan sisa saldo tunai ADD dan DD tahap I serta tidak disetorkannya PPN dan PPh 22 dari penarikan DD tahap II.

Baca Juga :  Sinergitas Polres Kotim dan Forkopimda, Amankan Aksi Unras dengan Kondusif dan Humanis

 

Berdasarkan hasil penyidikan, akibat perbuatan tersangka negara mengalami kerugian sebesar Rp307.796.700. Penyidik juga menemukan fakta bahwa sebagian besar dana tersebut digunakan EP untuk bermain judi online dan melakukan sawer di platform TikTok.

 

Polres Barsel mengimbau masyarakat untuk turut serta mengawasi penggunaan dana desa, serta menegaskan komitmennya terus hadir dan melayani masyarakat dalam memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dan berdampak langsung pada pelayanan publik di desa.

 

“Apabila mengetahui adanya praktik penyalahgunaan anggaran atau tindak pidana lainnya, supaya segera dilaporkan agar kita bisa ditindaklanjuti,” tegas Kanit.(*/red /ags/LK)

Berita Terkait

Wakapolda Kalteng Tekankan Pelayanan Humanis Saat Kunker di Polres Kobar
Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Polresta Palangka Raya Lakukan Tes Urine Personel
Apel KRYD Polsek Pahandut, Personel Siap Antisipasi Balap Liar di Malam Hari
MTB XCO Kotabaru Hebat 2026 Resmi Ditutup, Angkat Sport Tourism dan Lahirkan Bibit Atlet Baru
Amankan Perayaan Paskah, Personel Polresta Palangka Raya Laksanakan Pengamanan Kegiatan Student Fest 2026
Besi Jembatan Garuda Telah Tiba, Pembangunan Semakin Dipercepat
Pengosongan Rumah Berjalan Aman, Polsek Pahandut Dampingi Penyelesaian Sengketa Secara Kekeluargaan
Usung Tema Batari Sabanua, Pemkab Kotabaru Gelar Acara Tari Sedunia 
Berita ini 85 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 21:01 WIB

Wakapolda Kalteng Tekankan Pelayanan Humanis Saat Kunker di Polres Kobar

Selasa, 28 April 2026 - 13:48 WIB

Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Polresta Palangka Raya Lakukan Tes Urine Personel

Minggu, 26 April 2026 - 14:12 WIB

Apel KRYD Polsek Pahandut, Personel Siap Antisipasi Balap Liar di Malam Hari

Minggu, 26 April 2026 - 12:53 WIB

MTB XCO Kotabaru Hebat 2026 Resmi Ditutup, Angkat Sport Tourism dan Lahirkan Bibit Atlet Baru

Sabtu, 25 April 2026 - 19:01 WIB

Amankan Perayaan Paskah, Personel Polresta Palangka Raya Laksanakan Pengamanan Kegiatan Student Fest 2026

Berita Terbaru

LINTAS DAERAH

Wakapolda Kalteng Cek Kesiapan Penanganan Karhutla di Kobar

Rabu, 29 Apr 2026 - 20:40 WIB

LINTAS DAERAH

Polres Kobar Sambut Wakapolda, Bahas Kesiapsiagaan Hadapi El Nino

Rabu, 29 Apr 2026 - 20:30 WIB

Kriminal

Ini Vonis Empat Terdakwa Korupsi Pabrik Tepung Ikan di Kobar

Rabu, 29 Apr 2026 - 12:15 WIB

You cannot copy content of this page