Alhamdulillah, Pemkab Barito Utara Sepakati Kenaikan UMK Sebesar 8,68% Tahun 2023

- Reporter

Kamis, 1 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan UKM Barito Utara Mastur saat memimpin rapat penetapan UMK Barito Utara 2023 di Muara Teweh, Selasa 29 November 2022. (*/foto:ist)

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan UKM Barito Utara Mastur saat memimpin rapat penetapan UMK Barito Utara 2023 di Muara Teweh, Selasa 29 November 2022. (*/foto:ist)

LINTASKALIMANTAN.CO || Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab Barut), menyepakati Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2023 sebesar Rp3.595.013,49 per bulan atau naik 8,68 persen naik sebesar Rp287.246,49,- dari tahun sebelumnya yaitu Rp 3.307.767,-.

“Kesepakatan usulan UMK Barito Utara tahun depan ini disesuaikan dengan situasi dan kondisi saat ini, untuk UMK 2023 ditetapkan sebesar Rp3.595.013,49 per bulan atau naik sebesar 8,68 persen,” ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan UKM (Disnakertrankop UKM) Barito Utara M Mastur di Muara Teweh, Selasa ditemui usai rapat pengupahan.

Menurut Mastur, tahapan proses penetapan UMK hasil rapat dewan pengupahan kabupaten disampaikan ke Bupati Barito Utara setelah itu menyampaikan ke Gubernur Kalteng untuk ditetapkan.

“Nantinya penetapan UMK Kabupaten Barito Utara melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalteng,” kata Mastur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kesepakatan UMK Barito Utara tersebut ditetapkan dalam sidang dewan pengupahan yang dihadiri Kepala DisnakertransKop dan UKM, yang juga selaku Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten, M Mastur, Andry Cristian Hutabarat (Wakil Ketua) Dr Akhmad Rizali (Sekretaris merangkap anggota), Sugiarno (anggota), Juni Rantetampang (anggota), OB Sibarani (anggota), Karianto Saman (anggota) Sabirin (anggota), dan Syaifudin (anggota).

“Jadi UMK Barito Utara ditetapkan sebesar Rp3.595.013,49 per bulan yang disesuaikan dengan kondisi saat ini. Karena pandemi COVID-19 dan inflasi telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja/buruh termasuk didalamnya membayar upah,” ujar dia.

Dia juga mengatakan, hal ini juga dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi COVID-19.

UMK yang berlaku mulai 1 Januari 2023 ini nantinya akan disosialisasikan kepada pihak perusahaan dan masyarakat. “Pemkab Barito Utara juga meminta penetapan UMK tersebut harus sinergis dan tidak menyalahi dengan peraturan yang berlaku,” tegas Mastur. (*/rls/lan/lk2/red)

Berita Lainnya

Komitmen Netral Dalam Pilkada 2024, Bidhumas Polda Kalteng Gelar Penandatanganan Pakta Integritas
Jelang Pilkada, Pemda Kotabaru Gelar Rapat Kordinasi
Jelang Pilkada, Pemda Kotabaru Gelar Rapat Kordinasi
Festival Ajang Kreatifitas Bamega Resmi di Buka
Disparpora Kotabaru Kembali Gelar Festival Ajang Kreatifitas Bamega, Simak Tanggalnya
Arungi Laut Lepas, Bupati Kotabaru Kukuhkan Kades di Kecamatan Pulau Sembilan
Berikut Nama Menteri Kabinet Merah Putih Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto
Beli Motor di Dealer Honda Batulicin, Warga Asal Hampang ini Dapat Hadiah Umroh
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Lainnya

Rabu, 23 Oktober 2024 - 09:08 WIB

Komitmen Netral Dalam Pilkada 2024, Bidhumas Polda Kalteng Gelar Penandatanganan Pakta Integritas

Rabu, 23 Oktober 2024 - 08:40 WIB

Jelang Pilkada, Pemda Kotabaru Gelar Rapat Kordinasi

Rabu, 23 Oktober 2024 - 08:27 WIB

Jelang Pilkada, Pemda Kotabaru Gelar Rapat Kordinasi

Rabu, 23 Oktober 2024 - 07:37 WIB

Festival Ajang Kreatifitas Bamega Resmi di Buka

Rabu, 23 Oktober 2024 - 06:53 WIB

Disparpora Kotabaru Kembali Gelar Festival Ajang Kreatifitas Bamega, Simak Tanggalnya

Senin, 21 Oktober 2024 - 10:30 WIB

Arungi Laut Lepas, Bupati Kotabaru Kukuhkan Kades di Kecamatan Pulau Sembilan

Senin, 21 Oktober 2024 - 08:58 WIB

Berikut Nama Menteri Kabinet Merah Putih Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto

Minggu, 20 Oktober 2024 - 11:52 WIB

Beli Motor di Dealer Honda Batulicin, Warga Asal Hampang ini Dapat Hadiah Umroh

Berita Terbaru

LINTAS POLRI

Patroli Dialogis, Aipda Ratno Imbau Kamtibmas di Pangkut

Rabu, 23 Okt 2024 - 16:50 WIB

LINTAS HUKUM || KRIMINAL

Polres Kotim Berhasil Amankan Pelaku Gendam Yang Tipu Lansia

Rabu, 23 Okt 2024 - 16:38 WIB