LINTASKALIMANTAN.CO || Bantuan hukum terhadap masyarakat miskin di Kabupaten Kotawaringin Barat akan diberikan. Dalam hal ini penerima bantuan hukum merupakan orang atau kelompok orang miskin.
Sebagaimana dalam Rapat Paripurna ke – 5 Masa Sidang III Tahun 2022 di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat, disebutkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu. Senin (07/11/2022).
Adanya Ranperda ini, Plt Sekda Kobar, Juni Gultom mengapresiasi kerjasama pihaknya bersama DPRD Kobar. Yang telah membuat rancangan peraturan daerah untuk bantuan hukum terhadap masyarakat miskin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami ucapkan terima kasih kepada DPRD Kobar yang telah bekerjasama membahas ranperda bantuan hukum untuk masyarakat miskin hingga Rapat Paripurna ke – 5,” kata Plt Sekda Kobar Juni Gultom.
Menurutnya dalam aspek kemanusiaan, tujuan dari program bantuan hukum ini adalah untuk meringankan beban (biaya) hukum yang harus ditanggung oleh masyarakat tidak mampu di depan Pengadilan.
“Yang mana semua masyarakat mempunyai hak yang sama kedudukannya untuk mendapatkan keadilan dihadapan hukum. Dalam ranperda ini bagi masyarakat yang tidak mampu, nantinya Pemerintah Daerah Kobar akan menyiapkan advokasi untuk warga negara yang berada di Kabupaten Kotawaringin Barat,” ungkap Juni Gultom.
Begitu juga dikatakan Ketua DPRD Kotawaringin Barat, H. Rusdi Gozali bahwa pemerintah daerah akan memfasilitasi bantuan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu. Baik bantuan hukum secara ligitasi ataupun non ligitasi kepada masyarakat miskin yang memiliki persoalan hukum pidana, perdata maupun tata usaha negara sampai masalah hukumnya selesai.
“Dimana nanti pemerintah mempunyai LKBH (Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum) bagi masyarakat tidak mampu, akan memperoleh bantuan hukum yang dibiayai oleh pemerintah daerah. Ini bantuan hukum yang bisa dalam bentuk ligitasi yang berproses dipengadilan. Mungkin yang non ligitasi jadi pra proses hukum bisa dimediasi oleh LKBH. Ini betul-betul yang ditunggu masyarakat karena selama ini apabila masyarakat kita terjerat kasus hukum tidak ada tempat untuk mengadu. Dengan adanya pemerintahan mengambil LKBH maka masyarakat bisa terbantu. Inilah salah satu pentingnya ranperda ini dan kita akan memberikan anggaran yang cukup untuk mengimplimentasikan ranperda tersebut,” kata H. Rusdi Gozali.
Rapat Paripurna ini yang dipimpin Ketua DPRD Kobar H. Rusdi Gozali, juga dihadiri Plt Sekda Kobar Juni Gultom, anggota DPRD, Jajaran OPD dan Forkopimda lingkup Pemkab Kotawaringin Barat.
(*/rls/rhd/red)