Seorang Duda Muda, Setubuhi Anak Dibawah Umur Berkali – Kali

- Reporter

Sabtu, 5 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Satreskrim Polres Kobar mengamankan seorang pelaku yang diduga menyetubuhi anak di bawah umur. Tersangka IP (25) seorang duda yang berada di Kotawaringin Barat (Kobar), dilaporkan keluarga korban karena melakukan aksi hal tersebut terhadap gadis yang masih berusia 14 tahun.

Korban mengaku sudah dicabuli tersangka IP sebanyak 20 kali, terhitung sejak mereka menjalin hubungan pacaran. Perbuatan tidak senonoh itu dilakukan tersangka di rumah kos.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono mengatakan perkara tindak pidana menyetubuhi anak di bawah umur ini terungkap setelah orang tua Bunga melaporkan kepada pihaknya. Awalnya korban dijemput oleh tersangka di rumahnya tanpa izin pada tanggal 19 Juli 2022 sekitar pukul 23.00 WIB, kemudian korban diajak pergi ke sebuah kosan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berlanjut pada tanggal 20 Juli 2022 pukul 01.00 WIB di kosan tersebut, tersangka mengajak korban berhubungan badan dengan cara merayu korban,” ucap Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono yang didampingi Kasat Reskrim AKP Angga Yuli Hermanto dalam press rilis, di.Mako Polres setempat, Jumat (04/11/2022).

Menurutnya korban mau menuruti kemauan tersangka karena termakan bujuk rayu sang duda. Tersangka IP menjanjikan akan bertanggung jawab atas perbuatannya.

“Persetubuhan yang terakhir yaitu tanggal 17 Oktober 2022. Dan dapat diketahui bahwa tersangka sudah menyetubuhi korban sebanyak kurang lebih 20 kali selama mereka berpacaran,” jelas Kapolres Kobar.

Tersangka dan barang bukti telah diamankan oleh jajaran PPA Satreskrim Polres Kobar. Duda muda ini dinilai melanggar UU RI nomor 23 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara,” pungkas AKBP Bayu Wicaksono. (*/rls/rhd/red)

Berita Lainnya

Polres Kotim Berhasil Amankan Pelaku Gendam Yang Tipu Lansia
Satreskrim Polresta Palangka Raya Gelar Rekonstruksi Kasus Aborsi
Satreskrim Polresta Palangka Raya Gelar Rekonstruksi Kasus Aborsi
Bapenda Pasang Stiker Penunggak Pajak Di Gedung Sarang Walet Desa Sebuai
Motif Meninggalnya Alm.Ahat Akibat Dugaan  Penganiayaan Berat  Memasuki Babak Baru
Polsek Kahayan Hulu Utara Selidiki Kebakaran Melanda Dua Rumah Dinas di Miri Manasa
Terduga Pelaku Penusukan  Ditangkap Unit Reskrim Polsek Sepang
Bareskrim Polri ungkap Jaringan Narkoba Wilayah Jambi H dan DS
Berita ini 92 kali dibaca

Berita Lainnya

Rabu, 23 Oktober 2024 - 16:38 WIB

Polres Kotim Berhasil Amankan Pelaku Gendam Yang Tipu Lansia

Rabu, 23 Oktober 2024 - 14:03 WIB

Satreskrim Polresta Palangka Raya Gelar Rekonstruksi Kasus Aborsi

Rabu, 23 Oktober 2024 - 14:03 WIB

Satreskrim Polresta Palangka Raya Gelar Rekonstruksi Kasus Aborsi

Senin, 21 Oktober 2024 - 11:28 WIB

Bapenda Pasang Stiker Penunggak Pajak Di Gedung Sarang Walet Desa Sebuai

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 06:29 WIB

Motif Meninggalnya Alm.Ahat Akibat Dugaan  Penganiayaan Berat  Memasuki Babak Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 - 16:47 WIB

Polsek Kahayan Hulu Utara Selidiki Kebakaran Melanda Dua Rumah Dinas di Miri Manasa

Kamis, 17 Oktober 2024 - 15:25 WIB

Terduga Pelaku Penusukan  Ditangkap Unit Reskrim Polsek Sepang

Rabu, 16 Oktober 2024 - 16:06 WIB

Bareskrim Polri ungkap Jaringan Narkoba Wilayah Jambi H dan DS

Berita Terbaru

LINTAS POLRI

Polres Kobar Terima Tim Supervisi Bidkum Polda Kalteng

Jumat, 25 Okt 2024 - 09:55 WIB

LINTAS TNI

Gelar Komsos, Kodim 1014/Pbn Jalin Komunikasi Dengan KBT

Jumat, 25 Okt 2024 - 09:49 WIB

LINTAS POLRI

Polsek Rakumpit Dampingi Penanaman Bibit Cabai di Pager

Kamis, 24 Okt 2024 - 15:54 WIB