LINTASKALIMANTAN.CO || Satreskrim Polres Kobar mengamankan seorang pelaku yang diduga menyetubuhi anak di bawah umur. Tersangka IP (25) seorang duda yang berada di Kotawaringin Barat (Kobar), dilaporkan keluarga korban karena melakukan aksi hal tersebut terhadap gadis yang masih berusia 14 tahun.
Korban mengaku sudah dicabuli tersangka IP sebanyak 20 kali, terhitung sejak mereka menjalin hubungan pacaran. Perbuatan tidak senonoh itu dilakukan tersangka di rumah kos.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono mengatakan perkara tindak pidana menyetubuhi anak di bawah umur ini terungkap setelah orang tua Bunga melaporkan kepada pihaknya. Awalnya korban dijemput oleh tersangka di rumahnya tanpa izin pada tanggal 19 Juli 2022 sekitar pukul 23.00 WIB, kemudian korban diajak pergi ke sebuah kosan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Berlanjut pada tanggal 20 Juli 2022 pukul 01.00 WIB di kosan tersebut, tersangka mengajak korban berhubungan badan dengan cara merayu korban,” ucap Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono yang didampingi Kasat Reskrim AKP Angga Yuli Hermanto dalam press rilis, di.Mako Polres setempat, Jumat (04/11/2022).
Menurutnya korban mau menuruti kemauan tersangka karena termakan bujuk rayu sang duda. Tersangka IP menjanjikan akan bertanggung jawab atas perbuatannya.
“Persetubuhan yang terakhir yaitu tanggal 17 Oktober 2022. Dan dapat diketahui bahwa tersangka sudah menyetubuhi korban sebanyak kurang lebih 20 kali selama mereka berpacaran,” jelas Kapolres Kobar.
Tersangka dan barang bukti telah diamankan oleh jajaran PPA Satreskrim Polres Kobar. Duda muda ini dinilai melanggar UU RI nomor 23 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara,” pungkas AKBP Bayu Wicaksono. (*/rls/rhd/red)