LINTASKALIMANTAN.CO || Baru-baru ini Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Utara (Dinkes Barut) melaksanakan inspeksi mendadak (Sidak) ke beberapa Apotik dan toko obat yang ada dalam kota Muara Teweh terkait obat sediaan cair atau sirup yang mengandung cemaran etilon Glikol (EG) dan Dietil Glikol (DG).
Dalam sidak tersebut Kepala Dinas Kesehatan Barito Utara, H Siswandoyo didampingi Kepala Seksi Farmasi Christiawan dan staf dari Dinas Kesehatan setempat.
“Terkait dengan kejadian gangguan ginjal kronis yang diderita oleh anak-anak usia 0-18 tahun, Dinas Kesehatan juga berpedoman pada himbauan dan surat-surat yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan RI dan BPOM. Kemarin ada 133 jenis sirup yang sudah di perbolehkan,” Jelasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Yang tadinya kata Kadis Kesehatan, kita memberikan informasi kepada sarana distribusi obat baik di rumah sakit, puskesmas, apotik dan toko obat untuk tidak boleh meresepkan dan memperjual belikan pada awalnya.
“Kita sudah ada surat edaran lagi dari Kementerian Kesehatan RI bahwa ada 133 jenis sirup itu bisa di perjual belikan dan diresepkan,” tegas Kadis Kesehatan Barito Utara ini.
Dikatakannya, ada tiga jenis sirup yang tidak atau belum bisa diperjual belikan yaitu Unibebycod sirup, unibeby demam sirup, dan unibeby demam strup.
“Ini yang sementara tidak boleh di perjual belikan,” terang H Siswandoyo saat melakukan sidak disalah satu apotik di Muara Teweh.
Harapannya, sarana-sarana ditribusi obat harus mematuhi surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan RI dan Balai POM.
“Ada 133 jenis obat dan sirup yang diperjualbelikan dan ternyata masih banyak yang lainnya diluar yang sudah di ijinkan oleh Kementerian Kesehatan RI,” tuturnya.
Dihimbau, kepada apotik dan distribusi obat selain 133 ini jangan diperjualbelikan.
“Memang tadi saya lihat masih ada beberapa apotik yang belum memisahkan 133 ini dengan yang lainnya,” beber Kadis Kesehatan ini.
Oleh karena itu, hari ini kita turun kelapangan untuk memastikan distribusi obat sudah sesuai dengan anjuran dan juga surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan RI maupun BPOM.
Lebih lanjut dikatakan Siswandoyo, Dinas Kesehatan Barito Utara akan memberikan bimbingan jangan memperjualbelikan yang dilarang oleh Kementerian Kesehatan.
“Tadi tidak ada sarana distribusi obat, apotik maupun toko obat yang memperjualbelikan tiga item yang sudah kita sebutkan tadi dan mereka sudah memisah antara yang bisa di perjualbelikan dan yang tidak,” tuturnya.
Ditambahkannya, Dinas Kesehatan Barito Utara tidak mempermasalahkan sarana distribusi, yang dipersalahkan itu nanti adalah pihak pabrikan yang mengeluarkan obat.
“Mereka hanya menjual saja dari pabrik. Kita berpedoman pada insrtuksi dari BPOM, Kementerian Kesehatan dan Kepolisian. Di Kabupaten Barito Utara memang belum ditemukan kasus gagal ginjal yang akut ini pada anak-anak. Mudah-mudahan dengan pelarang-pelarangan ini tidak ditemukan,” pungkasnya. (*/rls/rif/red).