Bareskrim Polri Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Pemberian Kredit BPD Jateng

- Reporter

Rabu, 26 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Bareskrim Polri melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit proyek Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Tengah cabang Jakarta tahun 2017-2019.

Penahanan terhadap Dirut PT Samco Indonesia, Boni Marsapatubiono dan Dirut PT Mega Daya Survey Indonesia, Welly Bordus Bambang merupakan pengembangan dari terpidana Bina Mardjani, pimpinan Bank Jateng cabang Jakarya yang telah divonis Pengadilan selama 7 tahun.

“Terhadap yang bersangkutan telah dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Cabang Bareskrim Polri,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/10/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dedi menjelaskan, perkara yang menjerat tersangka Boni Marsapatubiono berawal saat tahun 2017 mengajukan fasilitas kredit proyek pada Bank Jateng cabang Jakarta sebesar Rp 74,5 miliar untuk lima proyek. Pengajuan tersebut pun disetujui.

“Adapun yang menjadi jaminan pengajuan kredit proyek tersebut adalah Surat Perintah Kerja (SPK), Cash Collateral (uang jaminan/deposit) dan jaminan asuransi yang dinilai dari prosentase cash collateral,” ujarnya.

Dedi menuturkan, dalam proses pemberian kredit tersebut telah terjadi perbuatan melawan hukum, yakni persayaratan yang tidak terpenuhi dan adanya komimen fee sebesar 1 persen dari nilai pencairan kredit.

“Terhadap kelima proyek tersebut per tanggal 31 Mei 2020 telah dinyatakan pada posisi

Kolektibilitas 5 (macet), sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar

Rp 71.279.545.538,00. Adapun jumlah asset recovery dalam perkara tersebut sebesar Rp 2.681.583.434,00,” katanya.

Sementara untuk tersangka Welly Bordus Bambang pada tahun 2018-2019 telah mengajukan 7 fasilitas kredit ke Bank Jateng cabang Jakarta sebesar Rp 57 miliar.

Adapun yang menjadi jaminan pengajuan kredit proyek tersebut adalah Surat Perintah Kerja

(SPK), Cash Collateral (uang jaminan/deposit) dan jaminan asuransi yang dinilai dari

prosentase cash collateral.

Dalam proses pemberian kredit tersebut telah terjadi perbuatan melawan hukum yakni persayaratan tidak terpenuhi dan adanya komimen fee sebesar 1 persen dari nilai pencairan kredit serta jaminan/SPK Fiktif).

“Terhadap seluruh proyek tersebut per tanggal 31 Mei 2020 telah dinyatakan pada posisi kolektibilitas 5 (macet), sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 62.216.924.108,00. Jumlah asset recovery dalam perkara tersebut sebesar Rp. 5.764.266.105,00,” katanya.

Saat ini, kata Dedi, penyidik masih mendalami perkara TPPU atas perkara aquo. Kedua tersangka pun dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (*/rls/hms/red).

Berita Lainnya

Kawal Pilkada 2024 Aman dan Damai, Karo SDM Polda Kalteng Bersama Kabidhumas dan Kapolres Cek Pengamanan TPS di Kobar
Kawal Pilkada 2024 Aman dan Damai, Kapolda Kalteng Bersama Danrem Cek Pengamanan Pemungutan Suara di Sejumlah TPS di Palangka Raya
Pilkada Serentak 2024, Pengawasan di Kecamatan Rungan Berikan Rasa Aman bagi Pemilih
Pelaku Penembakan Polisi di Sumbar di PTDH,Ini Pernyataan Kadiv Humas Polri
Kabid Humas Polda Kalteng Bersama Kapolres Kobar Hadiri Kegiatan Pemusnahan Surat Suara Rusak dan Lebih
Kapolresta Palangka Raya Periksa Kesiapan TPS 01 di Jalan Ir. Juanda 
Polres Gunung Mas Kawal Distribusi Logistik Pilkada 2024, Jamin Pilkada Aman dan Lancar
Polres Gunung Mas Kawal Distribusi Logistik Pilkada 2024, Jamin Pilkada Aman dan Lancar
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Lainnya

Rabu, 27 November 2024 - 15:32 WIB

Kawal Pilkada 2024 Aman dan Damai, Karo SDM Polda Kalteng Bersama Kabidhumas dan Kapolres Cek Pengamanan TPS di Kobar

Rabu, 27 November 2024 - 11:48 WIB

Kawal Pilkada 2024 Aman dan Damai, Kapolda Kalteng Bersama Danrem Cek Pengamanan Pemungutan Suara di Sejumlah TPS di Palangka Raya

Rabu, 27 November 2024 - 09:26 WIB

Pilkada Serentak 2024, Pengawasan di Kecamatan Rungan Berikan Rasa Aman bagi Pemilih

Rabu, 27 November 2024 - 06:46 WIB

Pelaku Penembakan Polisi di Sumbar di PTDH,Ini Pernyataan Kadiv Humas Polri

Selasa, 26 November 2024 - 20:10 WIB

Kabid Humas Polda Kalteng Bersama Kapolres Kobar Hadiri Kegiatan Pemusnahan Surat Suara Rusak dan Lebih

Selasa, 26 November 2024 - 18:36 WIB

Kapolresta Palangka Raya Periksa Kesiapan TPS 01 di Jalan Ir. Juanda 

Selasa, 26 November 2024 - 14:04 WIB

Polres Gunung Mas Kawal Distribusi Logistik Pilkada 2024, Jamin Pilkada Aman dan Lancar

Selasa, 26 November 2024 - 14:04 WIB

Polres Gunung Mas Kawal Distribusi Logistik Pilkada 2024, Jamin Pilkada Aman dan Lancar

Berita Terbaru

LINTAS BERITA

Dandim 1011/Klk bersama Forkopimda Tinjau TPS

Rabu, 27 Nov 2024 - 15:01 WIB