LINTASKALIMANTAN.CO || Program peremajaan sawit rakyat (PSR) atau yang lebih dikenal dengan Replanting Sawit merupakan program Starategis Nasional Pemerintahan Jokowi. Dimana program ini para petani mendapat bantuan sebesar Rp30 juta per hektar.
Kepala Dinas Pertanian Barito Utara, Syahmiludin A Surapati menyampaikan petani kelapa sawit yang mendapat bantuan sebesar Rp30 juta per hektar itu untuk peremajaan kelapa sawit yang sudah berumur 25 tahun keatas, kelapa sawit yang tidak produktif dengan hasil TBS dibawah 10 ton per hektar pertahun.
Kemudian kata Syahmiludin kelapa sawit yang berasal dari bibit illegitium atau bibit yang berasalnya tidak jelas yang sudah berumur minimal 2 (dua) tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaksanaan program PSR ini diatur dalam Permen No 1 tahun 2019 tentang peremajaan kebun sawit ; PMK 84-2017 tentang peremajaan perkebunan kelapa sawit ; Permentan RI no 15 tahun 2020 tentang pemngembangan SDM, Litbang, peremajaan serta sarana dan prasarana perkebunan kelapa sawit dan Permen No 03 tahun 2022 tentang pengembangan SDM, penelitian dan pengembangan, peremajaan serta sarana dan prasarana perkebunan kelapa sawit.
“Syarat untuk mengikuti program ini adalah bahwa petani atau pekebun harus memiliki legalitas kelembagaan pekebun serta legalitas lahan, dimana kedua syarat itu diikuti oleh syarat-syarat lainnya yang harus dilengkapi oleh kelembagaan pekebun maupun oleh pekebun itu sendiri,” terang Syahmiludin.
Pihak Dinas Pertanian Barito Utara jelasnya sebagai bagian dari Pemerintah Kabupaten Barito Utara dalam hal ini melaksanakan tugas sebagai fasilitator membantu penyelenggaraan program yang telah diberikan oleh pemerintah Pusat kepada masyarakat telah berupaya semaksimal mungkin untuk melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan tugas dan fungsi yang diamanatkan.
Lebih lanjut Syahmiludin, program PSR ini diusulkan di Kabupaten Barito Utara sejak tahun 2017 dan realisasinya pada bulan Oktober 2019 yang diikuti oleh 4 Koperasi dari 4 desa di wilayah Kecamatan Teweh Selatan.
Ke empat Koperasi tersebut yaitu Koperasi Solai Bersama Desa pandran Permai, Koperasi Jaya Lestari Desa Tawan Jaya, Koperasi Pandran Harapan Desa Pandran Jaya dan Koperasi Tunas Harapan Desa Bukit Sawit.
“Walapun banyak kendala dan hambatan yang telah dialami dilapangan namun sebagai pengemban amanah kami dari Dinas Pertanian Barito Utara tetap akan terus berjuang untuk menyalurkan bantuan yang memang menjadi hak masyarakat untuk menerimanya,” tegas Syahmiludin
Disamping itu jelasnya, pihaknya juga akan terus berbenah dan bekerja lebih baik lagi untuk melaksanakan tanggung jawab ini sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan agar bisa tersalur ke para petani sawit.
Untuk diketahui bahwa per Oktober 2022, Kabupaten Barito Utara sudah mengajukan 15 berkas dengan rincian 10 usulan sudah mendapatkan penyaluran dana bantuan (2.854.1833 ha), 1 (satu) usulan sedang dalam tahap verifikasi ditjenbun (184 ha) dan 4 (empat) usulan dalam tahap perbaikan di lembaga Pekebun (578, 2875 ha).
“Pelaksanaan Peremajaan Dawit Rakyat di Kabupaten Barito Utara ini dilaksanakan untuk membantu pekebun rakyat dalam rangka meningkatkan produksi, produktivitas, daya saing dan pendapatan serta kesejahteraan petani kelapa sawit,” ucap mantan Kadis Pendidikan ini. (*/rls/lan/red)