LINTASKALIMANTAN.CO || Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Barito, Kabupten Barito Selatan (Barsel) dikabarkan lakukan penandatanganan nota kesepahaman atau MoU dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, berlangsung di aula Setda, Buntok, Senin (26/9/2022).
Pejabat Bupati Barsel, Lisda Arriyana pada acara itu menyampaikan, pemkab menyambut baik serta mendukung penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU), yang tujuan menjalin kerjasama erat di bidang hukum guna membantu penyelesaian penanganan hukum perdata dan tata usaha negara.
“Pentingnya kerjasama ini guna melindungi kepentingan hukum dimaksud, baik di dalam maupun di luar Pengadilan oleh Kejari Barsel,” ucap Lisda kepada wartawan usai penandatanganan nota kesepahaman tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menambahkan, lewat kesepakatan bersama ini tentunya untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi para pihak, terkait dalam menyelesaikan permasalahan di bidang hukum, terutama dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Barsel.
Menurut Lisda, Undang-Undang 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI telah mengisyaratkan bantuan hukum dan tindakan hukum lainnya, apabila berhadapan dengan sengketa hukum, khususnya dalam bidang perdata dan tata usaha negara.
“Karenanya kesepakatan ini tentunya sangat penting juga bagi Pemkab Barsel dalam menjalankan tugas dan fungsinya, dalam memperoleh bantuan hukum dari Kejari sebagai pengacara negara,” ujar dia.
Sementara itu, Direktur PDAM Tirta Barito, Rona Cipta, mengatakan penandatanganan MoU ini diharapkan menjadi solusi pada setiap permasalahan hukum dengan saling berkoordinasi, sehingga selain positif bagi masyarakat, juga berpotensi meningkatkan wibawa pemda sebagai pelayan publik.
“Dengan adanya kerjasama ini tentunya kami menyambut baik, karena PDAM sendiri sangat membutuhkan pendampingan hukum. Juga sangat memerlukan pendampingan di bidang administrasi negara atau hukum tata usaha negara,” ungkapnya.
Ia berharap, agar kerjasama ini menjadi momentum menyatukan tekad dan ikhtiar bersama, dalam mendukung implementasi di lapangan. Sehingga pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di daerah dapat berjalan tertib dan lancar.
“Baik secara teknis maupun administrasi berjalan sesuai ketentuan UU yang berlaku, sehingga tercipta sinergitas yang saling mendukung guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Bumi Dahani Dahanai Tuntung Tulus ini,” tutup Rona.(gs/red/lk)