Lintaskalimantan.co || Satlantas Polres Katingan, melakukan penindakkan pengendara kendaraan bermotor yang tidak di lengkapi dengan surat-surat kena sanksi tilang oleh Satlantas Polres Katingan selama gelaran Ops Zebra Telabang 2022, para pelanggar lalin itu langsung di beri sanksi tilang di tempat, Selasa (4/10/2022) pagi.
Operasi Zebra Telabang 2022 difokuskan pada 7 pelanggaran seperti pengendara dan pembonceng sepeda motor wajib menggunakan helm SNI, Gunakan sabuk pengaman untuk keselamatan, kurangi kecepatan kendaraan demi keselamatan, berkendara atau mengemudi saat keadaan mabuk, anak dibawah umur berkendara sepeda motor, menggunakan hand phone saat berkendara / mengemudi, dan pengendara dilarang melawan arus.
Kapolres Katingan AKBP P. Sonny Bhakti W., W.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasatlantas Polres Katingan Iptu Hariyanto, S.H., menyampaikan pelaksanaan Ops Zebra Telabang 2022 hari ada 19 pelanggar lalu lintas yang dilakukan tilang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari hasil giat kali ini masih ditemukan banyak para pengendara yang tidak tertib dalam berlalu lintas,” ungkapnya.
Kasatlantas juga menyampaikan kegiatan Ops Zebra ini berlangsung selama 14 hari dari tanggal 3 hingga 16 Oktober 2022. (*rls/frn/red)