LINTASKALIMANTAN.CO || Seminggu setelah pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) II Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah mengalami jalan buntu, 3 (tiga) orang calon ketua DAD mengirimkan surat kepada Ketua Umum DAD Kalimantan Tenga, H. Agustiar Sabran.
Tiga calon ketua DAD Kabupaten Barito Utara, yakni Sitti Fatimah Bagan, Saprudin S Tingan, dan H Amir Mahmud mengirimkan surat kepada ketua umum DAD Kalteng pertanggal 30 September 2022.
Yang mana dalam Surat yang dilayakan ke Ketum DAD Kalteng H. Agustian Sabran tersebut berisi 6 poin tuntutan terhadap Pelaksanaan Musda DAD Kabupaten Barito Utara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu calon Ketua DAD Saprudin S Tingan mengatakan kami mengirimkan surat kepada ketua umum DAD Kalteng sebagai bahan masukan tindak lanjut pelaksanaan Musda II yang dilaksanakan beberapa waktu lalu.
“Poin pertama surat tersebut berbunyi menolak atau diskualifikasi Jonio Suharto sebagai calon ketua umum DAD Barut dengan nomor urut 1,” tegas Saprudin S Tingan, Senin 03 Oktober 2022.
Poin kedua, lanjut Saprudin, alasan diskualifikasi karena calon nomor urut 1 telah melakukan pelanggaran terhadap AD/ART yang mana semestinya setelah nomor urut dicabut, yang bersangkutan tidak lagi pada posisi sebagai Ketua DAD Barito Utara yang punya hak mengintervensi, apalagi SK DAD Barito Utara telah berakhir pada 26 Februari 2022.
“Kami juga memohon kepada DAD Kalteng segera menunjuk Plt Ketua DAD Kabupaten Barito Utara serta meminta kembali pelaksanaan Musda II paling lambat 6 bulan,” tambah Kotin, panggilan akrabnya.
Sementara calon nomor urut 1, Jonio Suharto, saat dikonfirmasi Senin mengatakan, dirinya tak ingin berpolemik soal surat yang dilayangkan 3 calon ketua DAD Barito Utara.
“Kita tidak ingin berpolemik, karena ada aturan. Kita sudah menyerahkan sepenuhnya kepada ketua umum DAD Provinsi Kalteng untuk untuk mengambil keputusan,” ungkap mantan Ketua DAD Barito Utara ini.
Menurut Jonio Suharot, terkait diskualifikasi, calon yang harus didiskualifikasi adalah hal yang melanggar adat Dayak, baik dalam konteks pelaksanaan Musda kemarin maupun sebelumnya.
Jonio juga membeberkan tentang SK, bahwa pada 22 Februari 2022 telah keluar Keputusan DAD Kalteng nomor : 08/DAD-KTG/KPTS/II/2022 tentang Perpanjangan Masa Kepengurusan DAD Kabupaten Barito Utara. SK ditandatangani oleh Ketua Umum DAD Provinsi Kalteng, H. Agustiar Sabran.
Jonio menilai pelaksanaan Musda II sudah berjalan sesuai ketentuan, sehingga bisa dikategorikan berhasil, bisa pula dibilang gagal.
“Berhasil karena panitia sudah menyiapkan program kerja 5 tahun ke depan sesuai visi-misi para calon dan siapkan rekomendasi. Disebut gagal, karena pemilihan ketua deadlock. Sekrang kita tunggu keputusan Ketua DAD Kalteng,” terang pria yang pernah menjadi wartawan ini.
Terpisah, Ketua Sementara DAD Barito Utara sekaligus Ketua Panpel Musda II, Hertin Kilat menanggapi bahwa surat yang dilayangkan 3 orang calon ke DAD Kalteng dalam kapasitas pribadi.
“Itu boleh saja, karena hak mereka sebagai pribadi. Tetapi kita tetap mengacu pada keputusan ketua umum DAD Kalteng. Apakah segera menggelar lanjutan musda atau menunjuk Plt Ketua DAD Barito Utara, kita selalu hormati dan laksanakan,” ucap Hertin.
Hertin menambahkan, sesuai pembicaraan dengan Ketua Umum DAD Kalteng, Senin pekan lalu, lanjutan musda bisa digelar maksimal 3 bulan ke depan, atau bisa pula lebih cepat dari waktu tersebut.
Musda II DAD Barito Utara digelar di Muara Teweh dengan pokok kegiatan memilih ketua DAD Kabuoaten Barito Utara.
Hertin mengatakan kepada pers bahwa lama jabatan plt ketua sementara dan perkiraan gelaran musda maksimal tiga bulan ke depan.
“Kita terus berkomunikasi dengan ketua umum DAD Provinsi Kalteng tentang gelaran lanjutan musda. Namun sekaligus menjawab pertanyaan para peserta musda tadi, maksimal Plt ketua menjabat selama 3 bulan,” tutup Hertin. (*/rls/lan/lk2/red)