LINTASKALIMANTAN.CO || Dandim 1016/Palangka Raya melalui Pabung Gunung Mas Letkol Inf Idham Khalid pada kamis (15/9) kemaren, hadiri pemusnahan barang bukti yang kasusnya telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan tersebut dilaksanakan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Gunung Mas.
Adapun Barang bukti yang di musnahkan berupa, Narkotika jenis Sabu – Sabu dengan berat bersih 85,04 gram, 358 butir Zenith, senjata tajam dari delapan perkara seperti pembunuhan, penganiayaan, dan undang-undang darurat, sejumlah telepon seluler dan beberapa lembar pakaian.
Pabung Letkol Inf Idham Khalid dalam kesempatan tersebut sangat mengapresiasi dan mendukung penuh jajaran Kejari Kabupaten Gunung Mas dalam pemusnahan barang bukti dari proses penegakan hukum, yang dilakukan sesuai mekanisme prosedur yang berlaku sesuai peraturan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya mengapresiasi Kinerja Jajaran Kejari Kabupaten Gunung Mas dan sangat mendukung segala upaya yang dilakukan terutama dalam pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap” Ungkap Pabung. (*/rls/Pen/red).