LINTASKALIMANTAN.CO || Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.
Alhasil, jajaran Tim Tabur Kejaksaan Agung kembali menangkap buronan asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah berinisial MYL (37) yang ditetapkan masuk dalam DPO karena ketika dipanggil sebagai Tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, yang bersangkutan tidak tidak datang memenuhi panggilan atau mangkir.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah telah menetapkan MYL sebagai tersangka dengan Nomor : B-1678/O.2/Fd.1/06/2019 tanggal 27 Juni 2019 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pembangunan Bandar Udara Trinsing/Bandar Udara H. Muhammad Sidik, Desa Trinsing Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kurang lebih 3 tahun MYL bisa bersembunyi dari kejaran aparat penegak hukum dalam mempertanggungjawabkan pekerjaan pembuatan jalan PKP-PK dan pembuatan plat decker (3300M2) tahun 2014 yang dilaksanakan oleh PT. Unggul Sarana Kontruksi dengan nilai kontrak Rp. 1.545.941.800,- (satu milyar lima ratus juta empat puluh lima sembilan ratus empat puluh satu ribu delapan ratus rupiah).
Tepatnya Selasa 13 September 2022 sekitar pukul 14:00 WIB bertempat di Jalan Harapan I Nomor 30 RT 02/RW 05 Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Tim Tabur Kejagung berhasil menangkap MYL seorang buronan yang masuk dalam DPO asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Kini MYL langsung dibawa menuju Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah guna selanjutnya dilakukan proses penyelesaian penanganan perkara.
Akibat perbuatannya, Tersangka MYL disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dan berdasarkan hasil laporan audit BPKP tahun 2020, Negara mengalami kerugian sebesar Rp1.366.050.394,- (satu milyar tiga ratus enam puluh enam juta lima puluh ribu tiga ratus sembilan puluh empat rupiah). (*/rls/lk1/hms/red)