LINTASKALIMANTAN.CO || Seorang oknum Warga Masyarakat Desa Jabiren Raya RT.06 Jl.Tran Kalimantan Kecamatan Jabiren Raya Kabupaten Pulang Pisau berinisial FY( 35) berhasil di amankan Satreskrim Polres Pulang Pisau , Pelaku diduga kuat telah melakukan tindakan Penyalahgunaan Bahan bakar Minyak ( BBM ) bersubsidi Jenis bio Solar.
Dari hasil penyedikan di TKP Satreskrim Polres Pulang Pisau berhasil mengamankan 5 unit mobil berbahan bakar Solar, berikut BBM Jenis Solar sebanyak 200 liter.
Kapolres Pulang Pisau AKBP.Kurniawan Hartono ,S.I.K Melalui Kasat Reskrim AKP Afif Hasan,S.H saat menggelar Press Conference di Mapolres Pulang Pisau, Jum’at 2/09/2022 mengatakan bahwa pelaku telah terbukti melakukan tindakan Penyalahgunaan BBM bersubsidi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepada awak media , Kasat reskrim mengatakan bahwa pelaku membeli BBM Jenis bio solar di SPBU yang berlokasi di Kecamatan Jabiren raya dengan harga 250.000 atau sama dengan 48.544 liter atau seharga RP.5.150 / liter.
” Pelaku menggunakan mobil yang telah di modifikasi pada bagian tangki yang telah dipasang Pompa air, kemudian setelah keluar dari SPBU tersebut ,BBM yang ada di tangki dikeluarkan dan dimasukan kedalam jeriken” terang Kasat Reskrim.
Setelah itu, pelaku masuk lagi ke SPBU dengan menggunakan mobil lainya dan membeli Lagi BBM jenis bio solar acara berulang -ulang.
” Setelah kelima buah mobil miliknya sudah di isi BBM , pelaku mengumpulkan di dalam jeriken dan menjual ke warung-warung di sekitar dengan harga 14.000/ liternya ” lanjut Afif Hasan.
Dari hasil jual beli BBM tersebut pelaku mendapat keuntungan sebesar RP.1.550.000 dan dalam 1 bulan pelaku bisa melakukan kegiatan tersebut sebanyak 8 ( delapan) kali.
Atas perbuatanya tersebut pelaku akan dikenakan Pasal 55 UU RI No 11 tahun 2020 tengang cipta kerja ,Perubahan atas UU RI No 22 tahun 2021 tentang minyak dan Gas bum dengan ancaman penjara paling lama enam tahun penjara dan denda paling tinggi 60 Miliar Rupiah.(*/rls/ags/red)