SALING TUDING! Longpond di Tering Kubar Jadi Rebutan, Dua Perusahan Kayu PT TIJ Klaim Punya Izin, PT SAK Sebut Ada Pemerasan

- Reporter

Kamis, 16 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || SENDAWAR — Perseteruan Dua perusahaan kayu yang beroperasi di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kaltim saling klaim lokasi logpond atau tempat penumpukan kayu tepatnya di wilayah Muyub Ilir Kecamatan Tering Kabupaten Kutai Barat. Yakni PT Tering Indah Jaya (TIJ) dan PT Sendawar Adi Karya (SAK).

Dua perusahaan itu saling berebut lahan logpond hingga berujung saling lapor ke lembaga adat dan aparat berwajib.

Bahkan kisruh lahan logpond itu berakhir penangkapan 7 orang pelaku oleh Ditreskrim Polda Kaltim, di Sungai Mahakam wilayah kabupaten Kutai Kartanegara pada awal September lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mereka diduga melakukan premanisme dan pemerasan karena mengadang dan meminta fee jalur sungai terhadap kapal pengangkut kayu milik PT Sayap Mas Abadi (SMA) subkontraktor PT SAK.

Hal tersebut diungkap Ditreskrimum Polda Kaltim Kombes Pol Subandi bersama Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo saat menggelar Press Release di Mako Polda Kaltim, Rabu (15/09).

Tujuh tersangka masing-masing berinisial RS, SI, DWM, MS, AS, OIS, dan RY. Para pelaku yang mengatasnamakan diri sebagai ormas adat itu diamankan polisi karena diduga melakukan pemerasan dan pengancaman kepada awak kapal pengangkut kayu yang melintas di perairan Loa Duri.

Aksi tersebut terjadi pada Sabtu (04/09). Kala itu kapal Biak 18 melintas di perairan Loa Duri namun memutus tali pita merah yang dipasang pelaku dengan dalih adat dari kelompok masyarakat sekitar. Kapten kapal berinisial US pun dihubungi oleh pelaku berinisial SI dan menegaskan bahwa kapalnya melanggar aturan adat.

“Korban harus membayar dua persen dari nilai penjualan kayu tersebut yakni Rp 175 juta,” kata Dirkrimum Polda Kaltim, Kombes Pol Subandi.

Koordinator PT SAK Suhartoni yang dikonfirmasi terpisah membenarkan adanya penahanan para pelaku tersebut.

“Ditangkap 6 orang plus ketuanya. Soal lembaga adat ternyata lembaga adat palsu yang mereka pakai itu. Jadi ditangkap sama polda Kaltim. Kami diperas sampai 175 juta. Sungai Mahakam itu harus dibayar katanya 2 persen. Seperti jalan tol aja kalau gitu. Kan sungai milik negara,” katanya.

Hanya saja soal siapa yang melapor pihaknya tidak tahu persis.

“Kalau soal Polair tangkap itu kita sama sekali tidak tahu mungkin karena ada laporan dari masyarakat itu sendiri,” ucapnya.

Meski begitu PT SAK juga dibuat geram dengan aksi pemalakan kapal di sungai Mahakam yang kini ditahan polisi. Sebab sebelum ada kasus itu, manajemen perusahaan juga pernah didenda adat Rp 15 miliar yang dijatuhkan oleh Lembaga Adat Dayak (LAD) Provinsi Kaltim.

Sebab musababnya bermula dari tudingan Direktur PT TIJ H.Romi, yang menyebut PT SAK dan PT SMA sebagai subkontraktor dinilai secara illegal melakukan bongkar muat kayu di logpond Senduru, Muyub Ilir.

Karena PT SAK dianggap tidak punya izin Terminal Khusus (Tersus) maupun izin Penetapan Tempat Penampungan Terdaftar Kayu Bulat (TPT-KB).

“Main denda 15 miliar itu pemerasan. Kalau memang seperti itu wah jadi konglomerat kepala adat besar kabupaten, kepala adat provinsi. Semaunya mendenda orang tanpa ada dasar hukum,” ujar Toni.

Berbicara masalah izin menurut Toni harus dilihat dari pokok persoalannya. Jika keberatan dengan izin PT SAK, seharusnya Romi selaku Direktur PT TIJ menanyakan ke pihak pemerintah yang mengeluarkan izin. Bukannya membawa-bawa lembaga adat.

Menurutnya, pemerintah tidak mungkin memberikan izin terminal khusus kepada PT Tering Indah Jaya. Sebab perusahaan milik Romi itu tidak punya izin pokok perkayuan. Baik izin Hak Penguasaan Hutan (HPH)  maupun Hutan Tanaman Industri (HTI).

“Kalau setiap orang bisa semena-mena urus izin pelabuhan ya saya juga bisa. Tetapi dasar izin itu kan harus jelas, apakah punya HPH, HTI. Pemerintah sebagai pemberi izin itu juga jeli. Sekarang posisi dia HPH, HTI atau batubara nda jelas. Berarti pada intinya kepingin ngerecokin aja. Cari masalah membuat orang susah gitu,” jelasnya.

Sementara terkait tudingan Romi bahwa PT SAK melakukan kegiatan bongkar muat illegal juga dibantah keras.

“Jadi dia cuma klaim mengklaim bilang kami illegal. Saya sudah ketemu GAKUM LHK mereka sudah menyatakan bahwa tidak mungkin mengeluarkan izin kepada Tering Indah Jaya atau Romi Cs karena mereka tidak ada izin hutan. Namanya juga Tersus, kalau usaha kayu ya kayu yang kita harus muat. Kecuali terminal umum baru kita bisa muat batu bara atau apa. Jadi mengada-ada semua,” sambung Toni.

Perusahaan lanjut Toni bukannya tidak mau urus izin. Hanya saja saat PT SAK mengajukan permohonan izin melalui Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP), selalu direcoki dengan surat-surat kaleng.

“Dari 2019 kita sudah izin rekomendasi garis pantai dari KSOP. Terus itu kita proses sampai 2020, karena setahun aja kita minta perpanjang. Tapi ada peraturan Menteri bahwa harus ada izin lingkungan, makanya kita proses izin lingkungan. Sudah kita proses izin lingkungan terjadilah kaya gini. Bikin surat kaleng-kaleng kaya gitu,” sebutnya.

“Karena ada surat kaleng terus ke KSOP jadi KSOP ada pertimbangan bahwa ini tanahnya sengketa, tapi tanah sengketa ini kita lampirkan bukti-bukti dan fakta-fakta lapangan sudah tidak ada masalah sebenarnya,” papar Toni.

Sementara terkait lokasi logpond ternyata jadi polemik. Lantaran ada sengketa kepemilikan lahan akibat konflik tapal batas antarkampung.

Para pemilik lahan mengklaim sama-sama memiliki surat sah dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Seharusnya kata Toni, untuk meluruskan masalah tanah maka Romi Cs bisa mengajukan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau gugat perdata ke pengadilan, bukan melapor ke lembaga adat.

Apalagi PPAT yang dimiliki PT TIJ menurut Toni baru keluar tahun 2018. Sedangkan PPAT yang dipegang PT SAK keluar tahun 2005.

“Masalah sengketa tanah ini karena dua duanya sudah PPAT nda bisa juga dipakai kesepakatan. Ke pengadilan aja. Saya sewa itu mengacu ke PPAT beliau (pemilik lahan) keluarnya tahun 2005. Mereka (Romi) menyengketakan itu menyebut di tahun 2018 PPAT nya,” sebut Toni.

Sementara terkait lokasi dan titik koordinat logpond yang diklaim PT TIJ paling benar juga dibantah manajemen PT SAK.

Menurut Toni, pihaknya juga mendapat izin resmi pemerintah. Penetapan titik koordinat juga dikeluarkan oleh Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim.

“Tapi dia sendiri (Romi) bilang punya izinnya ini titik koordinatnya. Sedangkan dari dinas kehutanan sendiri menyatakan bersebelahan, ada suratnya,” terang Toni.

Toni justru menyebut pihaknya banyak membantu Romi Cs yang nota bene hanya sebagai pembeli kayu.

“Awalnya dia beli kayu itu tidak sama kita, tapi dia beli sama pak Awang Hermansyah. Kita tidak ada korelasi sama dia. Kedua dia pakai alat kita, alat berat sama sekali dia nggak mau bayar. Kita minta tuntutan hak kita, operator sama supir kan harus dibayar, BBM-nya nggak mau bayar sama sekali. Ditangkap akhirnya perdamaian di Polda, kita cuma tuntut hak kita aja,” paparnya.

LALU BAGAIMANA DUDUK PERKARA PEREBUTAN LAHAN LOGPOND TERSEBUT?

Berdasarkan informasi yang dihimpun media, PT SAK tercatat memiliki Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.2/MENHUT-II/2008 tanggal 3 Januari 2008. Dengan luas areal Hutan Produksi sekitar 25.400 hektare.

Dimana Tempat Penimbunan Kayu Antara (TPK-Antara) berlokasi di kampung Muyub Ilir Kecamatan Tering Kabupaten Kutai Barat.

Dengan spesifikasi atau type marginal dan ukuran Panjang 150 meter serta kedalamam air 4 m LWS.

TPK-Antara itu diperuntukan sebagai fasilitas sandar, tambat kapal atau tongkang ukuran 230 feet.

Kemudian PT SAK memperoleh rekomendasi keselamatan pelayaran pemanfaatan garis pantai sebagai TPK-Antara dari Kementerian Perhubungan RI melalui Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Samarinda tahun 2018.

Selanjutnya ditahun 2019 PT SAK kembali mengurus rekomendasi garis pantai, izin lingkungan serta izin terminal khusus (tersus). Namun hingga kini izin-izin tersebut masih dalam proses di berbagai instansi.

Karena tak kunjung mendapat izin Tersus maupun izin lingkungan, Direktur PT SAK Wilem Ginting lantas mengurus surat pinjam pakai lahan dan sewa lokasi logpond Senduru kepada pemilik lahan atau pemilik sewa yaitu Suryanto.

Sementara bulan Maret 2021, pihak PT Tering Indah Jaya (TIJ)  melalui direkturnya Romi juga melakukan perjanjian yang sama dengan pemilik lahan, tetapi orangnya berbeda yakni Mardani.

Dengan dasar perjanjian sewa itu, pada bulan Maret PT TIJ langsung mengajukan izin Penetapan Tempat Penampungan Terdaftar Kayu Bulat (TPT-KB) ke Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim.

Permohonan penetapn lokasi itu dikabulkan oleh Dishut Kaltim pada 12 April 2021 melalui surat yang ditandatangani Kepala Dishut Kaltim H.Amrullah.

Namun PT SAK meminta Dishut Kaltim meninjau ulang penetapan lokasi TPT-KB untuk PT TIJ pada bulan mei 2021, karena ada sengketa lahan.

Sebab lokasi logpond dua perusahaan itu bersebelahan dan terjadi polemik batas kampung antara kampung Muyub Ilir dan Gabung kecamatan Tering serta kampung Linggang Marimun kecamatan Mook Manar Bulatn.

Pada 8 Juli 2021, Dishut Kaltim membalas permohonan tinjau ulang penetapan TPT-KB tersebut.

Namun Dishut Kaltim menyebut, berdasarkan hasil verifikasi di lapangan dan pengambilan titik koordinat geografis cukup memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai Tempat Penampungan Terdaftar Kayu Bulat (TPT-KB) yang terletak bersebelahan dengan logpond TPK-Antara milik PT SAK.

Sehingga dalam kegiatan penatausahaan hasil hutan kayu bulat dilaksanakan melalui Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SI-PUHH) Online secara terpisah.

“Apabila dalam pelaksanaan penatausahaan hasil hutan kayu bulat ditemukan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka hal tersebut dapat kami tinjau ulang serta dapat kami batalkan,” demikian pernyataan Dishut dalam surat balasan kepada PT SAK.

PENJELASAN VERSI ROMI, DIREKTUR PT TIJ

Surat balasan dari DIshut Kaltim itu nampaknya jadi senjata bagi Romi Cs menekan PT SAK. Bahkan dia menganggap PT SAK secara illegal melakukan bongkar muat kayu dilokasi logpond yang bersebelahan itu.

“Saya dari PT Tering Indah Jaya sebagai pemegang izin TPT KB itu tidak pernah memberikan izin kepada pihak PT SMA (sub kontraktor PT SAK) maupun pihak lain untuk menggunakan tempat perizinan saya itu untuk muat kayu,” kata Romi saat dikonfirmasi RRI melalui sambungan telpon di Sendawar Kubar Senin (6/9/2021).

“Kami pun dari PT Tering Indah Jaya sampai saat ini tidak melakukan kegiatan apapun di situ dikarenakan kami belum memegang izin operasional. Kalau kita menyuruh orang sementara kita tidak punya izin otomatis sama saja kita menyuruh orang melakukan kegiatan illegal,” sambung direktur PT TIJ itu.

Romi mengaku meski tidak memberikan izin namun PT SAK tetap melakukan bongkar muat kayu. Meski perushaannya sendiri juga nampak ikut muat kayu di lokasi yang sama, Romi tetap mengklaim paling berhak karena memiliki izin TPTKB.

“Ternyata meskipun kita tidak memberikan izin mereka tetap melakukan kegiatan di logpon itu. Kalau kita bicara aturan kan illegal sudah, dalam arti tidak ada izin dari negara,” sebutnya.

Meski demikian Romi ternyata juga tidak memiliki izin Terminal Khusus dari pemerintah. Sejauh ini kata dia masih dalam proses.

Apalagi pihaknya hanya sebagai pembeli kayu, bukan pemilik izin HTI maupun HPH. Sehingga tidak wajib membuat izin Tersus.

“Karena saya sebelumnya adalah pembeli yang tidak tahu-menahu tentang perizinan. Sebagai pembeli tahunya barang yang kita beli legal. Segala dokumen legalitas itu tanggungjawab penjual,” katanya.

Putra dari H.Kuis yang juga pengusaha kayu asal Tering Kutai Barat itu kecewa lantaran pihak kepolisian menahan salah satu tongkang muatan kayu miliknya di perairan Mahakam beberapa waktu lalu.

Dia mengaku bingung kayu miliknya ditahan sementara tongkang PT SAK atau PT SMA tidak ditahan.

“Jadi kita tidak tahu tentang perizinan atau apapun, ya kaget juga pada saat kita dipanggil oleh pihak kepolisian. Yang saya bingung itu kenapa giliran kami masyarakat ini ingin bekerja kok kami diperlakukan seperti itu tapi pada saat perusahaan bekerja, pihak luar bekerja kenapa tidak ada tindakan yang sama seperti itu, kan jelas-jelas illegal,” sangka Romi.

“Waktu itu mohon maaf tongkang bukan cuma satu, kenapa cuma satu yang ditangkap. Harusnya kalau memang masalah itu tangkap semua dong. Kita nggak mau mengada-ada sesuatu itu ibaratnya oh saya mau supaya media mendukung saya nggak perlu itu, intinya kita dalam hal ini menegakkan yang benar tetap benar yang salah ya tetap salah,” Ungkapnya.

Romi mengaku merugi puluhan juta gara-gara kayunya ditahan pihak berwajib.

“Saya sempat dikenakan oleh pemilik tongkang dumurrage (denda atau biaya keterlambatan). Gara-gara penahanan itu yang saya enggak tahu apa dasarnya mereka mungkin menurut saya masalah izin telsus tadi.

Ini kenapa saya dirugikan sampai sebanyak ini. Dari dumurrage tongkang, kayu yang dijual fresh cut (tebangan baru) harus second grade (grade kedua) akhirnya harganya pun turun,” sebut Romi.

Romi yang tak puas dengan kasus itu kemudian mengadukan PT Sayap Mas Abadi (SMA) subkontraktor PT SAK ke Lembaga Adat Dayak (LAD) Provinsi Kaltim.

Oleh Lembaga adat PT SMA didenda hingga Rp 15 miliar. Bahkan LAD melakukan portal di lokasi logpond dengan sarana adat pada pertengahan Agustus lalu. Akibatnya seluruh operasional bongkar muat berhenti total.

“Soal denda adat itu ditanyakan ke LAD pak Markus Mas Jaya,” ucap Romi.

Buntut penutupan dan denda adat itu pihak perusahaan mengundang sejumlah pihak melakukan mediasi di mesh perusahaan tepat di lokasi logpond Senduru pada 29 Agustus.

Mediasi itu dihadiri Koordinator lapangan PT SAK Hartoni, Lembaga adat kampung Marimun, Kepala Adat kecamatan Mook Manar Bulatn, Direktur PT TIJ, kepala kampung Marimun dan sejumlah warga dari kampung Muyub Ilir, Gabung serta aparat TNI-Polri.

Namun mediasi itu gagal total karena Romi Cs serta perwakilan kampung meninggalkan arena mediasi secara sepihak.

Belakangan Lembaga adat kampung Marimun dan Lembaga adat kecamatan Mook Manar Bulatn merasa keberatan dengan kehadiran LAD Provinsi yang main portal adat di wilayah mereka.

Mereka mengadukan LAD Kaltim ke Lembaga Adat Besar (LAB) kabupaten Kutai Barat karena merasa LAB adalah perwakilan yang sah di wilayah ini.

Kepala LAB Kubar Manaar Dimansyah Gamas langsung turun ke lapangan dan membongkar pita adat yang dipasang LADK.

Dalam berita acara pengaduan itu, LAB menerangkan bahwa lokasi logpond secara sah masuk wilayah kampung Linggang Marimun kecamatan Mook Manar Bulatn.

Hal itu merujuk pada SK Bupati Kutai Barat Nomor 48 Tahun 2018 tentang penetapan dan penegasan batas wilayah kampung Linggang Marimun dengan kampung Linggang Muara Batuq, Kampung Merayaq dan kampung Muara Kalaq kecamatan Mook Manaar Bulatn.

Sehingga LAB menilai segala bentuk penguasaan dan penyegelan yang dilakukan LAD Kaltim secara jelas melakukan pelanggaran adat dengan cara masuk ke wilayah kampung orang lain tanpa izin, yang mana telah menimbulkan ketegangan, kegaduhan dan keresahan.

“Oleh karena itu Lembaga Adat Besar Kabupaten Kutai Barat memutuskan dan menetapkan bahwa perbuatan oknum tersebut telah melanggar ketentuan adat. Sehingga memerintahkan agar menghentikan segala bentuk pemblokiran dan penguasaan lokasi Logpond dengan mengatasnamakan adat,” sebut Manar.

Dari data yang dihimpun RRI, sebelum adanya portal adat itu, PT SAK dan PT TIJ ternyata sudah saling sikut hingga berurusan dengan pihak kepolisian pada bulan April 2021.

Masalah mereka akhirnya bisa diselesaikan melalui pertemuan dan klarifikasi dihadapan Polair Polda Kaltim di Balikpapan pada 23 April 2021.

Hasil klarifikasi itu ditindaklanjuti dengan kesepakatan bersama antara PT TIJ dan PT SAK pada 2 Juni 2021 di Samarinda.

Dalam kesepakatan itu kedua belah pihak seia sekata menggunakan logpond/tanah yang berada di kampung Muyub Illir kecamatan Tering Kabupaten Kutai Barat.

Mereka juga sepakat saling menjaga kenyamanan, ketertiban serta menjamin pelaksanaan kegiatan bongkar muat kayu dan tidak melakukan perbuatan yang saling merugikan dan melanggar hukum.

Namun perebutan lahan logpond dan bisnis kayu itu kian memanas. Terbaru ditreskrim Polda Kaltim dikabarkan menahan 7 orang yang diduga melakukan aksi pemalakan terhadap kapal tongkang bermuatan kayu milik PT SMA. (*)

Sumber : Rilis
Editor : Anung

Berita Lainnya

Dandim 1011/Klk bersama Forkopimda Tinjau TPS
Pastikan Situasi Aman, Dandim 1016/Plk Tinjau Tempat Pemungutan Suara
Dandim 1011/Klk Hadiri Apel Gelar Pasukan dan Peralatan Pengamanan TPS Pilkada Serentak Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Kapuas
Polsek Rungan Dan Koramil Mengawal Kotak Suara Berlangsung Aman Dan Kondusif
Manfaatkan CSR Untuk Kepentingan Umum, Kades dan Ketua BPD Sangking Baru Sepakat Tingkatkan Pembangunan Desa
Waah Ada Apa..!! Kejaksaan Negeri Kotabaru Akan Audit Keuangan PDAM
Pimpin Apel Pagi Personel, Ini Arahan Wakapolda Kalteng
Lautan Manusia Hadiri Jalan Sehat Kalteng Berkah di Pangkalan Bun
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Lainnya

Rabu, 27 November 2024 - 15:01 WIB

Dandim 1011/Klk bersama Forkopimda Tinjau TPS

Selasa, 26 November 2024 - 14:56 WIB

Dandim 1011/Klk Hadiri Apel Gelar Pasukan dan Peralatan Pengamanan TPS Pilkada Serentak Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Kapuas

Selasa, 26 November 2024 - 09:59 WIB

Polsek Rungan Dan Koramil Mengawal Kotak Suara Berlangsung Aman Dan Kondusif

Selasa, 26 November 2024 - 08:26 WIB

Manfaatkan CSR Untuk Kepentingan Umum, Kades dan Ketua BPD Sangking Baru Sepakat Tingkatkan Pembangunan Desa

Selasa, 26 November 2024 - 07:28 WIB

Waah Ada Apa..!! Kejaksaan Negeri Kotabaru Akan Audit Keuangan PDAM

Senin, 25 November 2024 - 11:24 WIB

Pimpin Apel Pagi Personel, Ini Arahan Wakapolda Kalteng

Sabtu, 23 November 2024 - 09:41 WIB

Lautan Manusia Hadiri Jalan Sehat Kalteng Berkah di Pangkalan Bun

Rabu, 20 November 2024 - 19:33 WIB

Aksi Peduli Sosial, Lapas Kotabaru Beri Bantuan Paket Sembako Kepada Keluarga WBP dan Warga Sekitar Lapas

Berita Terbaru

LINTAS BERITA

Dandim 1011/Klk bersama Forkopimda Tinjau TPS

Rabu, 27 Nov 2024 - 15:01 WIB